Mohon tunggu...
Mang Pram
Mang Pram Mohon Tunggu... Freelancer - Rahmatullah Safrai

Penikmat kopi di ruang sepi penuh buku || Humas || Penulis Skenario Film || Badan Otonom Media Center DPD KNPI Kota Cilegon

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kelakuan Koruptor Makin Aneh, tapi Masyarakat Suka

9 Desember 2019   22:48 Diperbarui: 10 Desember 2019   15:31 551
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Spanduk dibentangkan di depan Kantor Walikota Cilegon dalam peringatan Hari Anti Korupsi International 9 Desember (Dokpri/Humas Al-khairiyah)

Bagaimana tidak, eks koruptor bisa terpilih menjadi Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Cilegon, melalui Musyawarah Daerah pekan lalu.  Dimyati S Abubakar namanya. Pernah jadi pasien Kejaksaan karena merugikan negara dengan kasus honorium ganda DPRD Kota Cilegon dengan kerugian Rp2,2 Milyar pada tahun 2005-2006.

Ironisnya di tahun 2015, Dimyati yang saat itu menjabat Ketua MUI Cilegon divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh Mahkama Agung. Ajaibnya, setelah keluar bisa masuk bursa calon ketua dan terpilih lagi menjadi Ketua MUI.

Setelah diselidiki, proses pemilihan diduga banyak kejanggalan. Semua sepertinya  disinyalir sudah dikondisikan. Banyak pengurus MUI yang tidak bisa memberikan hak suara tanpa alasan jelas. Kabarnya pula, diduga tiap suara diganjar dengan amplop.

Sebagai daerah yang dijuluki kota santri, rasanya konyol jika pucuk pimpinan para ulama masi dipegang oleh eks koruptor. Usut punya usut, jabatan strategis ketua MUI diduga untuk memperlancar pemenangan salah satu bakal calon Walikota Cilegon 2020 nanti.

Aksi penolakan Ketua MUI Cilegon (dokpri/Humas Al-khairiyah)
Aksi penolakan Ketua MUI Cilegon (dokpri/Humas Al-khairiyah)
Kok nyerempet ke urusan politik ya, seorang ulama? Tidak heran juga sih. Bahkan narapidana di dalam sel penjara pun masi bisa mengendalikan politik, bahkan masi berpengaruh di sistem pemerintahan. Hak istimewa semacam ini diduga hanya bisa dilakukan mantan Walikota Cilegon Iman Ariyadi.

Iman terjerat KPK setelah diketahui melakukan suap untuk penerbitan surat rekomendasi kepada PT Brantas Abipraya  dan PT Krakatau industrial Estate Cilegon, untuk dapat mengerjakan proyek pembangunan mall Transmart tahun 2017 lalu, sebesar Rp1,5 milyar dam aliran dana melalui Cilegon United FC.

Meskipun sudah divonis 6 tahun kurungan setelah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Serang pada Juni 2018, Iman masi tetap menjabat sebagi ketua DPD 1 Golkar Cilegon.

Iman juga diduga masih berperan penting dalam memuluskan perolehan jabatan Wakil Walikota Cilegon yang ditempati kakaknya, Ratu Ati Marliati. Setelah Iman lengser dari Walikota, otomatis Wakil Walikota menempati jabatan Walikota. Kekosongan Wakil Walikota itu kemudian bisa dijabat oleh Ati. Hebatnya, semua wakil rakyat di DPRD Kota Cilegon memberikan hak suaranya kepada Ati.

Tidak berhenti disitu saja, Iman masi memiliki pengaruh di Golkar untuk memenangkan Ati di Pilkada Cilegon tahun depan.

Iman memang orang yang paling berpengaruh di Cilegon. Bahkan gebrakan yang paling hebat ketika yang bersangkutan diduga mampu menggerakan masa untuk menyambut dengan meriah mantan koruptor lainnya.

Kali ini, persoalan ayahnya, Tubagus Aat Safaat yang juga mantan Walikota Cilegon dua priode. Aat diseret KPK karena merekayasa pemenang lelang dan menggelembungkan harga pembangunan dermaga pelabuhan sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 11,5 miliar. Persidangan pun mengganjar dengan vonis 3 tahun 6 bulan pada 2013 lalu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun