Mohon tunggu...
M. Ali Amiruddin
M. Ali Amiruddin Mohon Tunggu... Guru - Penulis Biasa

Warga negara biasa yang selalu belajar menjadi pembelajar

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Berdemo Kala Pandemi Covid-19, Siap-siap Klaster Baru Muncul

20 Agustus 2020   07:52 Diperbarui: 20 Agustus 2020   11:45 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Data perkembangan kasus terkonfirmasi covid-19 positif perhari  2020 (Sumber: Covid19.go.id, screenshoot 20 Agustus 2020)

Sayangnya pada pada 26 Juni 2020, Kapolri Jenderal Idham Aziz juga mencabut maklumat nomor MAK/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona ( Covid-19) yang dikeluarkan pada Maret 2020. Padahal penambahan korban covid-19 masih belum menunjukkan penurunan.

Pada akhirnya keputusan untuk membatalkan larangan tersebut bisa berimbas pada pembentukan klaster baru bagi penyebaran covid-19.

Ada beberapa bentuk tindakan pengumpulan massa yang dimaksud dalam maklumat itu, yaitu pertemuan sosial, budaya, keagamaan, seminar, kegiatan konser, festival, resepsi keluarga, kegiatan olahraga dan kesenian, unjuk rasa, pawai, dan jasa hiburan.

Dengan demikian telah jelas bahwa hakekatnya penolakan RUU Cipta Kerja adalah tidak tepat karena justru mempersulit dibukanya lapangan kerja baru, sedangkan saat ini banyak korban PHK dan masyarakat umum masih membutuhkan pekerjaan bagi kehidupan mereka.

Ditambah lagi adanya demo besar-besaran justru bisa menjadi sumber maut atas penyebaran covid-19, yang sampai sejauh ini belum diketemukan obatnya.

Terlepas dari larangan atau tidak terkait berkumpul masyarakat yang tentu saja akan menimbulkan kerumunan massa, jika melihat kondisi pandemi saat ini selayaknya dihindari demi mencegah terbentuknya klaster baru.

Melakukan gugatan melalui mekanisme Makhkamah Konstitusi

Setiap warga negara berhak untuk mendapatkan hak-hak yang sama dalam hukum. Bagaimana mereka melakukan gugatan pada sebuah rencana undang-undang yang hendak disahkan. Lantaran lembaga untuk melakukan gugatan materi atas sebuah produk perundang-undangan ada dalam ranah Mahkamah Konstitusi (MK).

Lembaga tersebut yang bisa menerima setiap penolakan tersebut dan kemudian dikaji apakah RUU itu bisa  disahkan atau justru dibatalkan.

Sehingga dengan menyampaikan gugatan yang dirasa perlu, sebenarnya lebih tepat dibandingkan dengan pengerahan massa. Risikonya adalah bisa munculnya kekerasan massa dan lebih berisiko lagi adanya penularan covid-19.

Kita semua menyadari bahwa setiap produk perundang-undangan selalu muncul pro dan kontra. Dan tentu saja lebih baik menghindari hal-hal yang berisiko tersebut dengan menggunakan saluran institusi yang lebih efektif demi menyalurkan aspirasi. Menghindari penyebaran virus yang tentu saja semua orang tidak menghendakinya.

Salam

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun