Berdemo dikala Pandemi Covid-19, efektifkah atau sebaliknya?
Sebagaimana terjadi beberapa hari ini banyak pihak yang menolak ditetapkan RUU Cipta Kerja (Omnibus Law) ini dengan alasan yang subyektif. Menurut pihak yang kontra, bahwa penetapan RUU tersebut seakan-akan terburu-buru karena tengah di masa pandemi covid-19.
Sayangnya pihak yang kontra tersebut justru melakukan aksi penolakan dengan cara pengerahan massa-baik terorganisir maupun individual, yang ternyata justru bisa mengundang masalah baru, yaitu bertambahnya cluster baru penyebaran covid-19.
Sebagaimana dirilis berbagai media nasional, bahwa 25 Agustus 2020 bahwa dengan adanya rencana disahkan undang-ndang Cipta Kerja, Priseden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ingin mengerahkan buruh dalam demo besar-besar demi menolak disahkanknya RUU Cipta Kerja ini. Sebuah tindakan yang tidak tepat di saat pandemi covid-19 saat ini.
Padahal  kita tahu, DKI. Jakarta masih menjadi kawasan penyebaran Covid-19 yang masih cukup memprihatinkan. Apalagi para pendemo bisa saja datang dari kawasan yang saat ini masih menjadi cluster atau wilayah penyebaran.
Dapat diduga, bahwa setelah aksi demo yang melibatkan banyak orang serta melupakan protokol kesehatan dengan menjaga jarak, justru para pendemo bisa saja menjadi salah satu korbannya. Bahkan lebih bahaya lagi jika mereka tertular di tempat demo dan kembali ke rumah masing-masing dengan status sebagai orang tanpa gejala. Atau orang yang tertular virus tapi selama beberapa hari tidak menunjukkan gejala penyakitnya.
Efek negatif pertama bisa ditebak, para pesertademo secara tidak langsung membawa atau sebagai transmiter virus yang justru akan mengenai keluarga sendiri. Baik orang tua maupun anak-anak.
Bolehlah mungkin merasa sehat dan baik-baik saja, tapi faktanya banyak keluarga yang tidak tahu menahu persoalan demo tiba-tiba justru terjangkiti virus ini.
Bagaimana dengan larangan berkumpul di tempat umum?
Sebagaimana dirilis Kompas, 23 Maret 2020, bahwa Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, orang-orang yang memaksa berkumpul di tengah wabah Covid-19 bisa saja dikenai sanksi pidana.