Mohon tunggu...
Sucahya Tjoa
Sucahya Tjoa Mohon Tunggu... Konsultan - Lansia mantan pengusaha dan konsultan teknik aviasi, waktu senggang gemar tulis menulis. http://sucahyatjoa.blogspot.co.id/

Lansia mantan pengusaha dan konsultan teknik aviasi, waktu senggang gemar tulis menulis. http://sucahyatjoa.blogspot.co.id/

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Latar Belakang Tribunal Arbitrase Laut Tiongkok Selatan Filipina dan ASEAN Tidak Memihak

31 Juli 2016   18:09 Diperbarui: 1 Agustus 2016   14:21 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Seorang ahli hukum di Singapura, Profesor Wang Jiangyu, percaya bahwa di permukaan pengajuan Filipina untuk banding kontes pulau ini, tapi karena melibatkan demarkasi yang berasal 200 mil laut ZEE, ini sebenarnya adalah penghakiman kedaulatan, dan kerena itu, legalitas dan keadilan arbitrase ini penuh cacat hukum. Jakalau Anda mengatakan mereka tidak tahu pulau atau beting seperti jika Anda meniadakan Pulau Taiping, dan mengatakan bahwa itu adalah beting, maka kemudian bentangan ZEE 200 mil laut jadi menghilang atau tiada.

wang-jiangyu-579dd61fd47a617c101f83d3.png
wang-jiangyu-579dd61fd47a617c101f83d3.png
Profesor Myorn Norquist dari Pusat Hukum dan Kebijakan Samudra di Universitas Virginia AS, mengatakan : memang benar ada banyak hal yang salah dengan award yang anti-Tiongkok dan pro-Filipina, terutama ketika semua bukti disajikan hanya dari satu sisi (pihak). Dari situ mulai terjadinya fundamental cacat hukum.

myorn-norquist-579dd65fb092734411f85002.png
myorn-norquist-579dd65fb092734411f85002.png
Banyak pakar hukum internasional yang berpandangan, keputusan 12 Juli tribunal arbitrase sementara ini banyak kekurangannya. Itu tidak memiliki yurisdikasi, tidak memiliki dasar dalam realitas, dan tidak memiliki dasar hukum. Vonis ini tidak ada signifikansi hukum.

Dari awal, kasus arbitrase Filipina untuk LTS selama 46 bulan lamanya ini dianggap oleh sebagian pakar dan ahli hukum internasional hanya sebagai sandiwara politik yang diselimuti hukum (penulis yakin hal ini juga dipahami oleh pakar kita di Kemnlu R.I., hanya karena mereka menjaga kenetralan dan “sungkan” atau kepentingan diplomasi terhadap AS). Sehingga vonis yang dikeluarkan tribunal arbitrase sementara dianggap lelucon yang keliru dan memalukan dan tidak mulia.

Mereka menganggap ini telah meninggal bekas luka yang menggunakan arturan hukum yang salah dan palsu untuk menganggu hukum internasional dan mengganggu tantanan regional.

Hal ini sama dengan tribunal arbitrase sementara ini sendiri yang didirikan secara ilegal dan sementara, dan membuat vonis dalam kasus LTS. Pada 13 & 14 Juli 2016, PBB mengeluarkan pernyataan di akun resmi Sina Weibo, menekanjkan dalam kedua hari itu bahwa Pengadilan Tetap Arbitrase (Permanent Court of Arbitration) hanya “tamu” di Istana Perdamaian Den Haag, Belanda, dan tidak berafiliasi dengan PBB.

Perlu diketahui bahwa secara internasional, ada tiga lembaga standar untuk menyelesaikan sengketa antar negara : The Permanent Court of Arbitration (PCA), the International Court of Justice (ICJ), and the International Tribunal for the Law of the Sea (ITLOS).

Tribunal Arbitrase LTS dibentuk di Den Haag berdasarkan Annex 7 dari “UNCLOS”  dan tribunal sementara ini dibentuk untuk kasus ini, dan akan dibubarkan setelah kasus ini selesai. Jadi jelas ini bukan Pengadilan Internasional.

Tribunal ini atau Pengadilan ini tidak memiliki hubungan dengan ITLOS yang berbasis di Hamburg, Jerman. Satu-satunya afiliasi hanya berdasarkan aturan dalam Annex 7 dari UNCLOS, jika salah satu pihak tidak menunjuk atau menetapkan abitrator, maka yang diangkat adalah Presiden ITLOS.

Selain itu, tribunal tidak memiliki hubungan dengan PCA. Hanya sedikit afiliasinya pada PCA karena memberi layanan stenografi untuk kasus ini, dan menyewa ruang sidang untuk tribunal sementara ini di Hague’s Peace Palace.(Istana Perdamaian Den Haag).

Alasan Filipina seharusnya memutuskan untuk membentuk tribunal sementara karena ICJ, PCA dan ITLOS atau arbitrase dimana jika kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan bersama atau telah menandatangani perjanjian yang menyatakan bahwa setiap sengketa akan diserahkan kepada pengadilan ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun