Mohon tunggu...
Mahmud
Mahmud Mohon Tunggu... Jurnalis - Pegiat Hukum Tatanegara

Kepribadian saya adalah menulis isu-isu aktual yang berkaitan dengan hukum, politik, pemilu dan demokrasi.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerbitan Perppu No. 2 Tahun 2022, Tindakan Makar Terhadap Konstitusi

4 Januari 2023   00:59 Diperbarui: 4 Januari 2023   11:00 188
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Untuk itu, keberadaan UU No. 11 tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat untuk diterbitkan peraturan pelaksana sebelum dilakukan perbaikan, sebagaimana yang pernah disinggung sebelumnya, karena status UU a quo tersebut masi mengikat dengan putusan MK. 

Lalu Apakah Perppu No. 2 Tahun 2022 Masi Tetap Sah Secara Hukum?

Memaknai pertimbangan dan amar putusan MK penyelenggara negara tidak dibenarkan untuk menerbitkan peraturan pelaksana baru atau merumuskan norma yang berkaitan dengan UU No. 11 tahun 2020. 

Dilihat dalam hirarkis peraturan perundang-undangan, yang dimaksud dengan dalil putusan MK tersebut;

Pertama, dilarang menetapkan Peraturan Pelaksana pengganti Undang-undang; Kedua, dilarang mengeluarkan Peraturan Pemerintah; Ketiga, dilarang mengeluarkan Keputusan Presiden; Keempat, dilarang mengeluarkan Peraturan Menteri dan Peraturan lain di bawanya semasih berkaitan dengan UU No. 11 tahun 2020 adalah batal demi hukum.

Syarat-Syarat Dikeluarkan Perppu

Syarat diterbitkan Perppu  harus berdasarkan dalam keadaan genting dan memaksa, sebagaimana disebutkan dalam UUD 1945 pasal 22 ayat (1)  dalam hal Ikhwal kegentingan yang memaksa, presiden berhak menetapkan Perppu.

"Yang dimaksud dalam keadaan kegentingan memaksa pasal 22 diatas merupakan hak subyektifitas presiden menjadi dasar diterbitkan perppu, hal tersebut yang dimaksud dengan kepentingan subyektifitas harus mendapatkan persetujuan DPR"

Sedangkan ukuran kegentingan obyektif dalam putusan MK No. 138/PUU-VII/2009 terdapat tiga syarat “kegentingan yang memaksa” sebagai parameter presiden menerbitkan Perppu; Pertama, Adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat; Kedua, UU yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada UU tetapi belum memadai; Ketiga, Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat UU  secara prosedur.

Sehingga dapat dimaknai bahwa syarat dikeluarkan perppu dalam UU No. 11 tahun 2022 harus melakukan perbaikan rumusan pasal yang bertentangan dengan UU No. 12 tahun 2011 dan melewati jangka waktu selama 2 (dua) tahun pasca dikeluarkan putusan MK yang inkonstitusional bersyarat.

Lalu Bagaimana Dengan Putusan MK Tidak Dilaksanakan?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun