a. Firman Allh SWT.:
....
(.... Maka ambillah (kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, hai orang-orang yang mempunyai wawasan). (QS. Al-Hasyr: 2)
b. Hadits:
: : : : : : : : . ( .(
(Dari sahabat Mu'adz berkata; tatkala Rasul Allah saw. mengutusnya ke Yaman, Rasul Allah bersabda: Bagaimana engkau menentukan apabila tampak kepadamu suatu ketentuan? Mu'adz menjawab; saya akan menentukan hukum dengan kitab Allah? Mu'adz menjawab; dengan Sunnah Rasulullah saw. kemudian nabi bersabda; Jika tidak engkau jumpai dalam Sunnah Rasulullah dan dalam kitab Allah? Mu'adz menjawab; Saya akan berijtihad dengan pendapat saya dan saya tidak enggan; Mu'adz berkata: maka Rasul Allah memukul dadanya seraya berkata; Alhamdulillah yang telah memberikan enga kepada utusan Rasulullah saw. sesuai dengan apa yang Rasul Allah meridlai-Nya).
Al-Imam Syafi'i memperkuat pula tentang qiyas dengan firman Allh SWT dalam Al-Qur`n:
...
(Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika kamu sedang ihram. Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu ...). (QS. Al-Maidah: 95)
Hingga di sini dapat dipahami bahwa ajaran Ahlussunnah wal-Jama'ah (Aswaja) lebih mendahulukan dalil Al-Qur`n kemudian Al-Hadits dari pada akal (ijma' dan qiyas). Ajaran Aswaja mempergunakan Ijma' dan Qiyas jikalau tidak mendapatkan dalil nash yang jelas (nassh sharih) dari Al-Qur`n dan As-Sunnah.
********* wa-Allah a'lam bis-shawab [MS2F]