Dalam hal ini urusan yang berkenaan dengan hak-hak sesama manusia. Allh berfirman:
....
(.... Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik). (QS. Al-Maidah: 47)
Dalam hal ini yang berkenaan dengan ibadah dan larangan-larangan Allah.
2. Al-Hadits/Sunnah; Sumber kedua dalam menentukan hukum, karena Rasul Allh saw. yang berhak menjelaskan dan menafsirkan Al-Qur`n. As-Sunnah menduduki tempat kedua setelah Al-Qur`n sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur`n surat an-Nahl ayat 44 dan al-Hasyr ayat 7, sebagai berikut:
....
(.... Dan Kami turunkan kepadamu Al Quran, agar kamu menerangkan pada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan), (QS. an-Nahl: 44)
....
(.... Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya). (Al-Hasyr: 7)
Kedua ayat tersebut di atas jelas bahwa Hadits atau Sunnah menduduki tempat kedua setelah Al-Qur`n dalam menentukan hukum.
3. Al-Ijma'; Yakni kesepakatan para Ulama' atas suatu hukum setelah wafatnya Nabi Muhammad saw. karena pada masa hidupnya Nabi Muhammad saw. seluruh persoalan hukum kembali kepada Beliau. Setelah Nabi wafat, hukum dikembalikan kepada para sahabatnya dan para Mujtahid. Kemudian ijma' ada 2 macam :
- Ijma' Bayani ( ); apabila semua Mujtahid mengeluarkan pendapatnya baik berbentuk perkataan maupun tulisan yang menunjukan kesepakatannya.
- Ijma' Sukuti ( ); apabila sebagian Mujtahid mengeluarkan pendapatnya dan sebagian yang lain diam, sedang diamnya menunjukan setuju, bukan karena takut atau malu.