Mohon tunggu...
Mahlail Syakur Sf.
Mahlail Syakur Sf. Mohon Tunggu... Penulis

Hobi: Membaca dan Menulis Konten Topik: Pendidikan Literasi dan Sosial Keagamaan

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Sumber dan Dasar Ajaran Aswaja an-Nahdliyyah

11 Oktober 2025   14:35 Diperbarui: 11 Oktober 2025   14:35 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam ijma' sukuti ini di antara para ulama' masih berselisih faham untuk diikuti, karena setuju dengan sikap diam tidak dapat dipastikan. Adapun ijma' bayani telah disepakati suatu hukum, wajib bagi ummat Islam untuk mengikuti dan menta'ati. Karena para Ulama' Mujtahid itu termasuk orang-orang yang lebih mengerti dalam maksud yang dikandung oleh Al-Qur`n dan Al-Hadits, dan mereka itulah yang disebut Ulil Amri Minkum ( ). Allah berfirman dalam Al-Qur`n surat An-Nisa' ayat 59:

 ...

(Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu ...).

Para Sahabat ditengarai pernah melaksanakan ijma' apabila terjadi suatu masalah yang tidak ada dalam Al-Qur`n dan Hadits Rasul Allh saw. Pada zaman sahabat Abu Bakar dan sahabat Umar ra. jika mereka sudah sepakat maka wajib diikuti oleh seluruh ummat Islam. Inilah beberapa Hadits yang memperkuat Ijma' sebagai sumber hukum, seperti disebut dalam Sunan Termidzi Juz IV hal 466:

  ( )

(Sesungguhnya Allah tidak menghimpun ummatku atas kesesatan dan perlindungan Allah beserta orang banyak).

Selanjutnya, dalam kitab Faidlul Qadir Juz 2 hal 431

 

(Sesungguhnya ummatku tidak berkumpul atas kesesatan maka apabila engkau melihat perselisihan, maka hendaknya engkau berpihak kepada golongan yang terbanyak).

4. Al-Qiyas; menurut bahasa Qiyas berarti mengukur. Secara etimologi kata ini berasal dari kata Qasa (). Qiyas ialah menyamakan sesuatu dengan sesuatu yang lain dalam hukum karena adanya sebab yang antara keduanya.

Rukun Qiyas ada 4 macam, yaitu al-ashlu, al-far'u, al-hukm, dan as-sabab. Contoh penggunaan qiyas, misalnya gandum, seperti disebutkan dalam suatu hadits sebagai yang pokok (al-ashlu)-nya, lalu al-far'u-nya adalah beras (tidak tercantum dalam al-Qur`n dan al-Hadits), al-hukmu atau hukum gandum itu wajib zakatnya, as-sabab atau alasan hukumnya adalah karena makanan pokok. Dengan demikian, hasil gandum itu wajib dikeluarkan zakatnya, sesuai dengan hadits Nabi, dan begitupun dengan beras, wajib dikeluarkan zakat. Meskipun, dalam hadits tidak dicantumkan nama beras. Tetapi, karena beras dan gandum itu kedua-duanya sebagai makanan pokok. Di sinilah aspek qiyas menjadi sumber hukum dalam syari'at Islam sebagaimana diisyaratkan dalam Al-Qur`n dan hadits berikut ini. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun