Mohon tunggu...
Mahir Martin
Mahir Martin Mohon Tunggu... Guru - Guru, Aktivis dan Pemerhati Pendidikan

Penulis: Satu Tahun Pembelajaran Daring, Dirayakan atau Disesali? (Penerbit Deepublish, 2021); Hikmah Pandemi Covid-19 Relevan Sepanjang Masa (Guepedia, 2021); Catatan dari Balik Gerbang Sekolah untuk Para Guru (Guepedia, 2022); Motto: Reflection Notes: Ambil hikmahnya...

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Menyongsong Ujian Sekolah dan Kebijakan PTM Terbatas

3 April 2021   06:33 Diperbarui: 5 April 2021   03:52 868
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selain AKM, akan diadakan juga "Survei Karakter dan Survei Lingkungan Belajar." Kedua survei tersebut akan digunakan untuk mengukur aspek-aspek non-kognitif untuk mendapatkan gambaran mutu pendidikan secara holistik.

Namun, rencana tinggal rencana. Bencana Covid-19 yang melanda membuat pemerintah melakukan penyesuaian beberapa kebijakan terkait pendidikan.

Yang paling signifikan adalah berubahnya moda pembelajaran menjadi pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang mulai dilakukan Bulan Maret tahun 2020. PJJ ini diatur dengan dikeluarkannya SKB empat menteri yang sampai saat ini sudah disesuaikan sebanyak empat kali.

Dampak pandemi Covid-19 juga mengubah kebijakan terkait ujian. UN 2020 akhirnya ditiadakan, AKM yang semula direncanakan akan dilaksanakan pada bulan Maret 2021, harus diundur pelaksanaannya.

Kebijakan terkait ujian-ujian tersebut memang memiliki kepentingan yang besar dalam dunia pendidikan. Tak heran, dua dari empat kebijakan program "Merdeka Belajar" yang disusung Mendikbud terkait dengan ujian.

Seperti kita ketahui, Mendikbud menetapkan program "Merdeka Belajar" yang meliputi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi.

Kebijakan PTM Terbatas


Di masa pandemi Covid-19 ini, kepentingan kebijakan dunia pendidikan juga sangat ditentukan dengan SKB empat menteri tentang penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi.

Jika SKB tidak dipikirkan matang, dampaknya bisa sangat membahayakan. Bukan lagi kompetensi atau keberhasilan siswa taruhannya, tetapi kesehatan dan keamanan seluruh siswa. Oleh karenanya, wajar jika pemerintah begitu hati-hati dalam mengambil keputusan ini. 

Karena kepentingan dan kedaruratannya, SKB empat menteri mengalami penyesuaian. Selain karena situasi dan kondisi yang begitu cepat berubah, pertimbangan kebaikan pendidikan siswa juga menjadi latar belakang terjadinya penyesuaian.

Pada SKB empat menteri yang terbaru, pemerintah mewajibkan satuan pendidikan untuk memberikan pelayanan pendidikan. Syaratnya, semua tenaga pendidikan dan kependidikan sudah divaksinasi secara lengkap.

Satuan pendidikan wajib menyediakan dua layanan pendidikan, yaitu layanan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dan layanan pendidikan jarak jauh (PJJ).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun