Mohon tunggu...
Mahir Martin
Mahir Martin Mohon Tunggu... Guru - Guru, Aktivis dan Pemerhati Pendidikan

Penulis: Satu Tahun Pembelajaran Daring, Dirayakan atau Disesali? (Penerbit Deepublish, 2021); Hikmah Pandemi Covid-19 Relevan Sepanjang Masa (Guepedia, 2021); Catatan dari Balik Gerbang Sekolah untuk Para Guru (Guepedia, 2022); Motto: Reflection Notes: Ambil hikmahnya...

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Menyongsong Ujian Sekolah dan Kebijakan PTM Terbatas

3 April 2021   06:33 Diperbarui: 5 April 2021   03:52 868
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Ujian (Dok. SMAN 3 Yogyakarta via kompas.com)

Minggu ini, tepatnya hari Selasa (30/3/2021) pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri tentang penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

Minggu ini juga menjadi minggu terakhir pembelajaran bagi siswa kelas XII. Minggu depan mereka akan menghadapi Ujian Sekolah (US).

Kebijakan Ujian Sekolah

Sejak ditiadakannya Ujian Nasional (UN) mulai tahun lalu, Ujian Sekolah menjadi rangkaian terakhir ujian yang diadakan di sekolah. Setelahnya, siswa kelas XII akan menghadapi ujian masuk perguruan tinggi yang diadakan independen dari sekolah.

Artinya, secara formal kegiatan belajar mengajar (KBM) di kelas bagi kelas XII di sekolah kami berakhir minggu ini. 

Oleh karenanya, banyak siswa kelas XII yang memberikan ucapan terima kasih kepada guru yang telah mengajar, mendidik, dan membimbing mereka selama tiga tahun menempuh pendidikan.

Kesempatan ini juga digunakan siswa kelas XII untuk memohon doa dari para guru. Doa agar dilancarkan menghadapi semua ujian dan bisa masuk universitas terbaik yang mereka inginkan.

SKB empat menteri dan US memang tak memiliki korelasi, tetapi keduanya memiliki kepentingan yang sama-sama besar dalam dunia pendidikan.

Terkait Ujian Sekolah, beredar Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.

Dalam Surat Edaran tersebut disebutkan ada tiga syarat kelulusan siswa tahun 2021.

Pertama, peserta didik menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.

Kedua, peserta didik memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik.

Ketiga, peserta didik mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

Poin ketiga ini yang merujuk pada Ujian Sekolah. Dalam Surat Edaran lebih jauh dirincikan bahwa ujian yang dimaksud bisa memiliki bentuk yang berbeda-beda. 

Ujian bisa berbentuk portofolio, yaitu berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap atau perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).

Ujian juga bisa berbentuk penugasan, tes secara luring atau daring, dan/atau bentuk kegiatan penilaian yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Sejak beberapa tahun belakangan, syarat kelulusan memang tidak lagi menakutkan seperti dulu. Beberapa tahun lalu, UN dijadikan menjadi syarat kelulusan dengan batas minimal nilai yang ditentukan.

Setelah menuai banyak polemik, kemudian keluar kebijakan baru yang menyebutkan bahwa nilai UN tidak dijadikan lagi sebagai syarat kelulusan.

Di era Mendikbud Nadiem Anwar Makarim terjadi terobosan baru dalam kebijakan. Pada awalnya, direncanakan tahun 2020 UN akan tetap dilaksanakan, tetapi bukan sebagai syarat kelulusan.

Dikatakan bahwa UN merupakan penilaian hasil belajar oleh Pemerintah Pusat yang bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu.

Rencana awalnya, pada tahun 2021, sistem UN akan digantikan dengan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) yang bertujuan untuk mengukur kinerja sekolah. 

Melalui AKM kinerja sekolah dinilai berdasarkan literasi dan numerasi siswa, dua kompetensi inti yang menjadi fokus tes internasional seperti PISA.

Selain AKM, akan diadakan juga "Survei Karakter dan Survei Lingkungan Belajar." Kedua survei tersebut akan digunakan untuk mengukur aspek-aspek non-kognitif untuk mendapatkan gambaran mutu pendidikan secara holistik.

Namun, rencana tinggal rencana. Bencana Covid-19 yang melanda membuat pemerintah melakukan penyesuaian beberapa kebijakan terkait pendidikan.

Yang paling signifikan adalah berubahnya moda pembelajaran menjadi pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang mulai dilakukan Bulan Maret tahun 2020. PJJ ini diatur dengan dikeluarkannya SKB empat menteri yang sampai saat ini sudah disesuaikan sebanyak empat kali.

Dampak pandemi Covid-19 juga mengubah kebijakan terkait ujian. UN 2020 akhirnya ditiadakan, AKM yang semula direncanakan akan dilaksanakan pada bulan Maret 2021, harus diundur pelaksanaannya.

Kebijakan terkait ujian-ujian tersebut memang memiliki kepentingan yang besar dalam dunia pendidikan. Tak heran, dua dari empat kebijakan program "Merdeka Belajar" yang disusung Mendikbud terkait dengan ujian.

Seperti kita ketahui, Mendikbud menetapkan program "Merdeka Belajar" yang meliputi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi.

Kebijakan PTM Terbatas

Di masa pandemi Covid-19 ini, kepentingan kebijakan dunia pendidikan juga sangat ditentukan dengan SKB empat menteri tentang penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi.

Jika SKB tidak dipikirkan matang, dampaknya bisa sangat membahayakan. Bukan lagi kompetensi atau keberhasilan siswa taruhannya, tetapi kesehatan dan keamanan seluruh siswa. Oleh karenanya, wajar jika pemerintah begitu hati-hati dalam mengambil keputusan ini. 

Karena kepentingan dan kedaruratannya, SKB empat menteri mengalami penyesuaian. Selain karena situasi dan kondisi yang begitu cepat berubah, pertimbangan kebaikan pendidikan siswa juga menjadi latar belakang terjadinya penyesuaian.

Pada SKB empat menteri yang terbaru, pemerintah mewajibkan satuan pendidikan untuk memberikan pelayanan pendidikan. Syaratnya, semua tenaga pendidikan dan kependidikan sudah divaksinasi secara lengkap.

Satuan pendidikan wajib menyediakan dua layanan pendidikan, yaitu layanan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dan layanan pendidikan jarak jauh (PJJ).

Oleh karenanya, pada era PTM terbatas, layanan PJJ masih harus tetap disediakan satuan pendidikan. Hal ini mengantisipasi jika ada orangtua yang belum berani memberikan izin kepada anaknya untuk mengikuti PTM terbatas.

Menurut aturan, memang orangtua berhak untuk tidak memberikan izin kepada anaknya untuk tidak mengikuti PTM terbatas yang nantinya akan dilakukan.

SKB empat menteri akan berjalan lancar bergantung dari proses vaksinasi kepada para pendidik dan tenaga kependidikan. Peran besar Kemendikbud dan Kemenkes sangat diperlukan untuk mengakselerasi proses vaksinasi yang terkesan belum maksimal.

Sebuah Refleksi

Ya, begitulah bagaimana Ujian Sekolah dan SKB empat menteri memiliki korelasi. Keduanya sangat menentukan arah pendidikan negara kita kedepannya.

Bagi para siswa kelas XII yang akan segera menghadapi US, SKB empat menteri mungkin tidak akan memberikan banyak pengaruh.

Untuk siswa kelas XII di sekolah kami kemungkinan besar mereka akan menjadi satu-satunya angkatan yang menempuh tahun akhirnya full secara daring. Dari dimulainya tahun ajaran sampai dengan pelaksanaan US yang sudah di depan mata semua kegiatan dilakukan secara daring. 

Tenaga pendidik dan kependidikan di sekolah kami belum mendapat giliran untuk divaksinasi. Untuk vaksinasi paling tidak memerlukan waktu minimal dua minggu. 

Melihat hal ini, rasanya tidak ada kesempatan lagi bagi siswa kelas XII di sekolah kami untuk merasakan PTM terbatas di sekolah.

Alhasil, sekarang siswa kelas XII semestinya fokus menghadapi Ujian Sekolah, tidak perlu menyoalkan SKB empat menteri yang baru saja dikeluarkan. 

Mereka juga harus fokus untuk bisa masuk ke universitas terbaik pilihan mereka masing-masing. Mungkin, mereka baru akan merasakan dampak SKB empat menteri ini kelak ketika sudah duduk di bangku universitas. 

Hal ini pun baru akan terwujud jika proses vaksinasi bisa berjalan lancar. Kita doakan, semoga seluruh kebijakan pendidikan yang diambil akan menjadikan pendidikan kita lebih baik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun