Mohon tunggu...
M AfifuddinSuryadinata
M AfifuddinSuryadinata Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

hobi olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kenaikan PPN 11%??

30 September 2022   03:10 Diperbarui: 30 September 2022   03:15 181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pajak pertambahan nilai adalah pemungutan pajak terhadap tiap transaksi atau perdagangan jual beli produk atau jasa dalam negeri kepada wajib pajak orang pribadi, badan usaha, dan pemerintah. 

PPN bersifat tidak langsung yang bisa diartikan pajak tidak dibayarkan secara langsung oleh pedagang melainkan dibayarkan oleh konsumen, pemungutan PPN ini sering kita temui dalam kehidupan sehari hari seperti di restoran atau belanja di mall. Praktik pungutan PPN di Indonesia merupakan pelaksanaan atas sejumlah dasar hukum PPN. Objek pungutan PPN yaitu berupa :

Penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak (BKP/JKO) didalam daerah pabean oleh pengusaha kena pajak (PKP)

Impor BKP

Pemanfaatan BKP tidak terwujud dari luar daerah pabean didalam pasar pabean

Ekspor BKP berwujud/tidak berwujud dan ekspor JKP oleh PKP

Per 1 april 2022, tarif PPN naik dari 10 menjadi 11 persen. Seperti yang ada pada pembahasan RUU tentang Harmonisasi. Peraturan perpajakan. DPR RI mengesahkan pada tanggal 7 oktober 2021. UU nomor 7 tahun 2021 yaitu tentang pengesahan PPN. Kenaikan PPN menjadi amanah undang undang. 

Kementerian keuangan tetap menaikkan PPN sebesar 1 persen tersebut menurut Kementerian keuangan inflasi masih berada dalam perkiraan pemerintah, nah namun masyarakat khususnya kalangan buruh tak punya sebuah pilihan apa apa, Menteri keuangan Sri Mulyani mengatakan rata rata tarif PPN saat ini dari negara yang tergabung dalam organisasi kerja sama dan pembangunan ekonomi OECD. Dalam posisi 15%. Indonesia sendiri berada di 10%. Maka itu kita naikkan 11% dan nanti pada tahun 2025 akan naik menjadi 12%. Tapi Indonesia tidak berlebih lebihan. Barang barang yang tidak terkena dampak PPN, berdasarkan UU HPP yaitu :

Jasa agama

Jasa seni

Jasa hotel

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun