Mohon tunggu...
M AfifuddinSuryadinata
M AfifuddinSuryadinata Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

hobi olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kenaikan PPN 11%??

30 September 2022   03:10 Diperbarui: 30 September 2022   03:15 181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

dipungut atas nilai tambah dan penerapan non cumulative tax yaitu sistem pengenaan

pajak pada barang/jasa terhadap barang/jasa yang telah dikenakan pajak daerah.

3. UU No. 42 Tahun 2009, merupakan perubahan ketiga atas UU PPN. UU yang menjadi

dasar hukum PPN membahas sejumlah perubahan dari UU sebelumnya mengenai status

PKP sebagai pihak wajib menyetor dan melaporkan PPN dan PPnBM yang terutang,

hingga kewajiban pengusaha kecil yang sudah memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP.

UU ini turut mengatur PPN atas penyerahan JKP yang dibatalkan dapat dikurangkan

dari PPN terutang yang terjadi dalam masa pajak terjadinya pembatalan.

Namun Kenaikan PPN berdampak besar karena berpengaruh terhadap daya beli

masyarakat. Masyarakat sudah berada dalam situasi yang tak karu karuan. Risiko ini sangat

tinggi. Minyak goreng sudah naik, masyarakat semakin tercekik. Pengamat ekonomi yanuar

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun