Mohon tunggu...
M AfifuddinSuryadinata
M AfifuddinSuryadinata Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

hobi olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kenaikan PPN 11%??

30 September 2022   03:10 Diperbarui: 30 September 2022   03:15 181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Jasa yang disediakan pemerintah dalam menjalankan pemerintah secara umum

Jasa penyediaan tempat parkir

Makanan dan minuman yang ada dihotel, restoran, rumah makan, warung dan

sejenisnya. Meliputi makanan yang baik dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk

makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang

merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

* Barang kebutuhan pokok seperti beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging,

telur, susu tanpa tambahan gula, buah buahan, sayur sayuran, dan lain lain.

Sebagian barang dan jasa ini sudah ditetapkan tak dikenal PPN, tetap menjadi objek pajak

daerah dan retribusi daerah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun