Sobat Polri -perkembangan teknologi digital membawa kemudahan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk akses ke layanan keuangan. Namun, di balik kemudahan tersebut, muncul ancaman serius berupa pinjaman online (pinjol) ilegal yang kerap merugikan masyarakat.
Berdasarkan laporan yang diterima, banyak korban pinjol ilegal mengalami tekanan berat, mulai dari bunga pinjaman yang sangat tinggi, penyalahgunaan data pribadi, hingga teror penagihan dengan cara-cara yang tidak manusiawi. Situasi ini tidak hanya mengganggu keamanan finansial, tetapi juga merusak ketenangan dan kesehatan mental korban serta keluarganya.
Polri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik pinjol ilegal yang merugikan masyarakat. Masyarakat diimbau agar lebih waspada dan tidak mudah tergiur iming-iming pinjaman cepat cair. Ingat, kemudahan tanpa legalitas justru bisa menjadi jerat berbahaya.
Untuk menghindari hal tersebut, pastikan hanya menggunakan layanan pinjol yang telah resmi berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sobat Polri dapat melakukan pengecekan legalitas pinjol melalui Kontak OJK 157 atau dengan mengakses situs resmi OJK. Dengan langkah ini, masyarakat dapat memastikan bahwa layanan keuangan yang digunakan aman dan terpercaya.
Mari bersama-sama kita ciptakan ruang digital yang sehat, aman, dan terbebas dari praktik pinjaman online ilegal. Polri hadir untuk melindungi dan memberikan edukasi, sementara masyarakat berperan aktif dengan bijak memilih layanan keuangan digital.
Dengan kewaspadaan dan kerja sama seluruh elemen masyarakat, kita bisa mencegah dampak buruk pinjol ilegal dan menjaga ketentraman hidup keluarga.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI