Mohon tunggu...
Lukman Hakim Dalimunthe
Lukman Hakim Dalimunthe Mohon Tunggu... Penulis - Founder Perpus Rakyat

Menulis untuk Hidup

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Sekarang Para Wali Murid Bayar SPP Bisa Menggunakan GoPay

18 Februari 2020   09:54 Diperbarui: 18 Februari 2020   10:57 287
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: akun Instagram @kumparan

Dulu ketika Nadiem Makarim diangkat Jokowi sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Kabinet Indonesia Maju, para netizen terutama teman-teman saya di sosial media mengatakan bahwa pembayaran uang sekolah dapat menggunakan aplikasi Gojek melalui fitur Go-pay.

Hal ini telah menjadi kenyataan. Pihak Gojek telah melakukan penambahan fitur pada gobills-nya. Sungguh netizen Indonesia memiliki pandangan jauh ke depan, hehe. 

"Pembayaran dapat dilakukan melalui aplikasi Gojek di fitur GoBills. Saat ini ada sekitar 180 lembaga pendidikan seperti pesantren, madrasah, sekolah dan tempat kursus di Indonesia yang telah terdaftar di GoBills,"  kata Arno Tse Senior Vice President Sales GoPay sebagimana saya kutip dari tirto.id. 

Pembayaran yang dapat dilakukan iyalah SPP, seragam sekolah, biaya buku, dan kegiatan ekstrakurikuler. 

Dalam pantauan saya, ada 3 fitur baru dalam Gobills tersebut yaitu, multifinance, insurance, dan school. 

Hal seperti ini memang sudah diomongin oleh banyak kalangan. Apalagi Nadiem sebelum diangkat menjadi Mendikbud berprofesi sebagai Founder perusahaan digital Gojek. 

Banyak kalangan yang menilai bahwa Nadiem akan membuat segala keperluan siswa atau mahasiswa lebih ringan.

Lebih ringan dalam artian Nadiem akan melakukan digitalisasi sekolah atau kampus. Salah satunya iyalah pembayaran uang sekolah menggunakan e-money. 

Biasanya pembayaran SPP ini dilakukan dengan "mengantri" di sekolah atau bank. Sungguh ini menyita waktu sebagian orang tua yang memiliki pekerjaan padat. 

Pembayaran menggunakan GoPay juga bisa mengurangi resiko korupsi di sekolah. Kemudian pencatatan keuangan sekolah lebih teratur dan tentu saja rapi.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan 2018 lalu menyebutkan korupsi banyak ditemukan di bidang pendidikan.

Yang tercatat di Gojek ada 180 lembaga pendidikan yang telah menggunakan GoPay sebagai transaksi pembayaran keperluannya sekolah. 

Kemungkinan besar akan ada lembaga-lembaga lainnya yang mengikuti hal ini. Apalagi Nadiem sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Yang perlu dipermasalahkan dari hal ini iyalah Kemendikbud harus bijak melakukan kerja sama dengan pihak Gojek untuk memberlakukan pembayaran SPP dan biaya pendidikan lainnya ini kepada seluruh sekolah. 

Kita menyaksikan banyak kok perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang e-money tersebut. Ovo, Dana, LinkAja, Doku, dan sebagainya. 

Jangan sampai Mas Nadiem mengambil keuntungan dari jabatannya melalui Gojek. Kita ketahui bersama bahwa Nadiem memiliki saham terbesar di Gojek dibandingkan pemilik saham lainnya.

Sementara di lain waktu, wakil ketua komisi X DPR RI Dede Yusuf akan protes jika hal ini diintruksikan Menteri Nadiem Makarim. 

"Kalau sampai ada instruksi dari Kemendikbud, itu berarti penyalahgunaan wewenang, tetapi ternyata tidak ada," ucap dia, (Kompas.com).

Lain lagi dengan Ferdinand Hutahaean, politis partai Demokrat ini men-tweet di akun twitternya. 

Ia mengatakan, "Apa pak Menteri ngga berminat keluarkan Peraturan Menteri yang mengatur sekolah bayar SPP pakai GoPay?," Tanyanya (17/02/20). 

Kemudian ia melanjutkan, "Mumpung lagi menjabat pak...! Lumayan tuh fee-nya," tutupnya sembari membagikan link berita salah satu media online. 

Banyak sekali pejabat yang membuat peraturan atau regulasi untuk kepentingan bisnis pribadinya. Tentu hal ini perlu kita perhatikan bersama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun