Yang tercatat di Gojek ada 180 lembaga pendidikan yang telah menggunakan GoPay sebagai transaksi pembayaran keperluannya sekolah.Â
Kemungkinan besar akan ada lembaga-lembaga lainnya yang mengikuti hal ini. Apalagi Nadiem sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Yang perlu dipermasalahkan dari hal ini iyalah Kemendikbud harus bijak melakukan kerja sama dengan pihak Gojek untuk memberlakukan pembayaran SPP dan biaya pendidikan lainnya ini kepada seluruh sekolah.Â
Kita menyaksikan banyak kok perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang e-money tersebut. Ovo, Dana, LinkAja, Doku, dan sebagainya.Â
Jangan sampai Mas Nadiem mengambil keuntungan dari jabatannya melalui Gojek. Kita ketahui bersama bahwa Nadiem memiliki saham terbesar di Gojek dibandingkan pemilik saham lainnya.
Sementara di lain waktu, wakil ketua komisi X DPR RI Dede Yusuf akan protes jika hal ini diintruksikan Menteri Nadiem Makarim.Â
"Kalau sampai ada instruksi dari Kemendikbud, itu berarti penyalahgunaan wewenang, tetapi ternyata tidak ada," ucap dia, (Kompas.com).
Lain lagi dengan Ferdinand Hutahaean, politis partai Demokrat ini men-tweet di akun twitternya.Â
Ia mengatakan, "Apa pak Menteri ngga berminat keluarkan Peraturan Menteri yang mengatur sekolah bayar SPP pakai GoPay?," Tanyanya (17/02/20).Â
Kemudian ia melanjutkan, "Mumpung lagi menjabat pak...! Lumayan tuh fee-nya," tutupnya sembari membagikan link berita salah satu media online.Â
Banyak sekali pejabat yang membuat peraturan atau regulasi untuk kepentingan bisnis pribadinya. Tentu hal ini perlu kita perhatikan bersama.