Mohon tunggu...
Lukman Yunus
Lukman Yunus Mohon Tunggu... Guru - Tinggal di pedesaan

Minat Kajian: Isu lingkungan, politik, agama dan pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Nasib Peserta Kartu Prakerja Terancam Pidana

11 Juli 2020   13:36 Diperbarui: 11 Juli 2020   22:39 548
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Presiden Joko Widodo baru saja meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020.

Revisi Perpres Prakerja tersebut revisi dari Perpres Nomor 36 Tahun 2020 mengenai Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja. Dalam perubahan Perpres ini mengatur tentang peserta kartu prakerja yang tidak memenuhi syarat mengikuti pelatihan dan menerima insentif maka wajib mengembalikan segala dana tersebut.

Adapun jangka waktu yang diberikan adalah selama 60 hari. Jika dalam jangka waktu tersebut tidak dikembalikan oleh yang bersangkutan maka akan dipidana dan dituntut ganti rugi oleh manajemen Prakerja.

Untuk diketahui bahwa sudah bergulir tiga gelombang pendaftaran kartu prakerja. Dari tiga gelombang tersebut terdapat banyak peserta lolos yang menerima manfaat kartu prakerja. Untuk dua gelombang saja jumlahnya terbilang banyak. Seperti yang dilansir oleh kompas.com pada 28/4/2020.

Direktur Komunikasi Manajemen Pelaksana Prakerja Panji Winanteya Ruky mengatakan, untuk gelombang kedua terdapat 288.154 orang yang lolos untuk menerima manfaat Kartu Prakerja. Jumlah tersebut meningkat 71 persen dari jumlah peserta gelombang I yang mencapai 168.111 orang.

Jumlah yang sangat fantastis. Itu berarti ada banyak sekali peserta kartu prakerja yang lolos dan menerima manfaat kartu prakerja. Manfaat tersebut antara lain selain meningkatkan kompetensi juga memperoleh dana insentif setiap bulannya selama 4 kali. Ditambah lagi dengan insentif lainnya. Lalu pertanyaannya, apakah semua yang lolos dan menerima manfaat kartu prakerja tersebut memenuhi syarat?

Revisi Perpres Prakerja ini tentu saja tidak lahir begitu saja, kemungkinan besar pasti ada indikasi temuan peserta penerima manfaat kartu prakerja tidak memenuhi syarat. Sedangkan syarat peserta prakerja yang berhak menerima manfaat kartu prakerja adalah seperti yang dilansir oleh kompas.com pada 10/7/2020.

Untuk diketahui, program Kartu Prakerja ditujukan kepada para pencari kerja atau pekerja/buruh yang terkena PHK, pekerja/buruh yang dirumahkan, dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Apa jadinya jika tidak terpenuhi syarat di atas? Maka konsekuensi yang diterima oleh peserta kartu prakerja adalah seperti yang terdapat dalam Perpres di atas. Untuk peserta yang merasa memenuhi syarat pasti akan merasa aman saja, berbeda dengan yang tidak memenuhi syarat pasti sudah ada rasa kecemasan. 

Untuk yang tidak memenuhi syarat maka wajib mengembalikan dana tersebut. Adapun rinciaannya, Rp 1.000.000 untuk biaya pelatihan, Rp 600.000 per orang per bulan untuk insentif pasca pelatihan, yang akan diberikan selama empat bulan atau totalnya mencapai Rp 2,4 juta. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun