Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 membawa warna baru dalam pengelolaan kendaraan dinas, khususnya bagi kalangan pejabat negara dan daerah. Sebelumnya, aturan yang berlaku membatasi pembelian kendaraan dinas tanpa lelang hanya untuk pejabat negara atau mantan pejabat negara tertentu.
Akan tetapi, melalui revisi yang hadir pada tahun 2022, pintu baru dibuka bagi Pimpinan DPRD maupun mantan Pimpinan DPRD untuk memiliki kendaraan dinas yang pernah digunakan selama menjabat.
Bagi banyak kalangan, aturan ini mungkin terlihat sebagai sesuatu yang sederhana, sekadar penyesuaian administratif belaka. Namun, jika ditelaah lebih dalam, kebijakan ini memiliki makna penting, baik dari sisi hukum, politik, maupun tata kelola keuangan negara.Â
Peraturan ini juga menyimpan makna simbolis tentang bagaimana negara menghargai pengabdian para pejabat, termasuk pimpinan lembaga legislatif daerah yang selama ini belum mendapatkan kedudukan setara dengan pejabat negara lain dalam hal kepemilikan kendaraan dinas.
Lalu bagaimana implikasi aturan ini bagi mantan Pimpinan DPRD yang sudah lama purna tugas, misalnya yang menjabat pada periode 2014--2019? Apakah mereka bisa menikmati fasilitas membeli kendaraan dinas tanpa lelang sebagaimana diatur dalam PP 20 Tahun 2022? Pertanyaan inilah yang menarik untuk dijawab dengan pendekatan hukum yang sederhana dan bisa dipahami oleh masyarakat luas.
Pembelian Kendaraan Dinas Tanpa Lelang: Apa Maksudnya?
Sebelum masuk lebih jauh pada analisis hukum, penting untuk memahami terlebih dahulu apa sebenarnya yang dimaksud dengan pembelian kendaraan dinas tanpa lelang. Dalam praktik pengelolaan keuangan negara dan daerah, kendaraan dinas termasuk dalam kategori Barang Milik Negara (BMN) atau Barang Milik Daerah (BMD).Â
Biasanya, ketika aset negara atau daerah sudah tidak digunakan lagi atau ingin dialihkan, mekanisme yang lazim dipakai adalah lelang terbuka. Proses lelang ini diatur ketat, dilakukan oleh pihak berwenang, dan dibuka untuk umum sehingga siapa pun bisa ikut serta.
Namun, ada pengecualian yang diatur dalam PP 84 Tahun 2014 dan kemudian diperbarui melalui PP 20 Tahun 2022. Pengecualian itu berupa mekanisme pembelian langsung oleh pejabat negara atau mantan pejabat negara terhadap kendaraan dinas yang sebelumnya mereka gunakan.Â
Proses ini tidak perlu melalui lelang, melainkan cukup dengan mekanisme penilaian harga yang dilakukan oleh penilai independen atau tim resmi sesuai aturan, lalu ditetapkan oleh pejabat berwenang. Setelah harga ditentukan, pejabat atau mantan pejabat tersebut membayar sesuai nilai yang sudah ditetapkan, dan kendaraan pun sah beralih kepemilikan kepadanya.
Jadi, pembelian kendaraan dinas tanpa lelang ini bukanlah pemberian cuma-cuma, melainkan tetap ada proses pembayaran sesuai nilai wajar.Â