Setelah harga ditetapkan, mantan Pimpinan DPRD yang bersangkutan wajib melakukan pembayaran secara penuh melalui kas daerah. Barulah kemudian kendaraan beserta dokumen resminya diserahkan kepada pembeli sebagai pemilik sah.
Mekanisme ini menunjukkan bahwa meskipun tidak melalui lelang, proses pembelian tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas dan transparansi. Tidak ada ruang untuk permainan harga karena penilaian dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, pembayaran dilakukan secara resmi melalui kas daerah, sehingga hasil penjualan tetap masuk sebagai pendapatan daerah.
Refleksi: Antara Kepastian Hukum dan Efisiensi
Jika dilihat dari perspektif hukum, pemberian hak kepada mantan Pimpinan DPRD untuk membeli kendaraan dinas tanpa lelang adalah langkah yang tepat. Selama ini, ada kesan bahwa pimpinan lembaga legislatif daerah tidak mendapatkan perlakuan setara dengan pejabat eksekutif atau pejabat negara lainnya.Â
Dengan adanya PP 20 Tahun 2022, kesenjangan itu ditutup, sehingga memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum.
Dari sisi efisiensi, kebijakan ini juga menguntungkan negara dan daerah. Bayangkan jika setiap kendaraan dinas harus dilelang, maka akan ada biaya tambahan untuk proses lelang, dan tidak jarang kendaraan yang dilelang harganya justru lebih rendah dari perkiraan nilai pasar karena faktor umur dan kondisi kendaraan.Â
Dengan menjual langsung kepada mantan pejabat yang menggunakannya, aset negara tetap bernilai, administrasi lebih sederhana, dan kendaraan bisa lebih bermanfaat karena sudah sesuai kebutuhan pihak yang bersangkutan.
Tentu, ada juga kritik yang mungkin muncul. Sebagian masyarakat bisa saja menilai kebijakan ini sebagai bentuk "privilege" tambahan bagi pejabat, sementara rakyat biasa tidak mendapatkan fasilitas serupa.Â
Namun, penting dipahami bahwa pembelian ini tetap dilakukan dengan pembayaran sesuai nilai wajar, bukan hadiah atau pemberian cuma-cuma. Di sisi lain, dari perspektif pengelolaan aset, kebijakan ini justru lebih praktis dan efisien.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa mantan Pimpinan DPRD periode 2014--2019 maupun periode lain setelah itu tetap memiliki hak sah untuk membeli kendaraan dinas tanpa lelang.Â
Asalkan mekanisme hukum dijalankan sesuai aturan, maka tidak ada hambatan yuridis untuk pelaksanaannya. Kebijakan ini juga sejalan dengan asas kepastian hukum, kesetaraan, efisiensi, dan manfaat dalam pengelolaan Barang Milik Negara dan Daerah.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI