Mohon tunggu...
Julianda Boang Manalu
Julianda Boang Manalu Mohon Tunggu... ASN pada Pemerintah Kota Subulussalam, Aceh

Penulis buku "Eksistensi Keuchik sebagai Hakim Perdamaian di Aceh".

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mantan Pimpinan DPRD dan Hak Membeli Kendaraan Dinas Tanpa Lelang

2 September 2025   16:24 Diperbarui: 2 September 2025   16:24 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi mobil dinas. (Foto: Antaranews)

Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum, efisiensi dalam pengelolaan aset, dan juga sebagai bentuk penghargaan bagi pejabat yang telah menggunakan kendaraan tersebut selama masa jabatannya. Kendaraan yang mungkin sudah terlanjur melekat dengan penggunaannya dianggap lebih efektif jika dimiliki oleh pejabat yang bersangkutan ketimbang dijual secara terbuka melalui lelang.

Hak Mantan Pimpinan DPRD Periode 2014--2019

Pertanyaan yang muncul kemudian adalah, apakah aturan baru ini berlaku juga bagi mantan Pimpinan DPRD yang sudah lama selesai menjabat, misalnya periode 2014--2019? Jawabannya adalah iya. Dalam PP 20 Tahun 2022, terdapat ketentuan peralihan yang secara eksplisit menyebut bahwa pengaturan mengenai hak pembelian kendaraan dinas tanpa lelang juga berlaku bagi Pimpinan DPRD maupun mantan Pimpinan DPRD. 

Dengan adanya ketentuan peralihan ini, hak tersebut tidak hanya berlaku ke depan bagi pimpinan DPRD yang menjabat setelah tahun 2022, melainkan juga berlaku surut bagi mereka yang sudah pernah menjabat sebelumnya.

Secara hukum, ketentuan peralihan merupakan jembatan yang penting untuk menghindari kekosongan hukum. Tanpa adanya ketentuan peralihan, maka akan muncul kebingungan: apakah aturan baru hanya berlaku ke depan, atau juga berlaku bagi pejabat yang sudah selesai menjabat sebelum aturan itu terbit? 

Dengan memasukkan pasal peralihan, pemerintah menegaskan bahwa aturan ini juga berlaku bagi mantan Pimpinan DPRD periode sebelumnya. 

Jadi, seorang mantan Ketua DPRD kabupaten atau kota yang menjabat pada periode 2014--2019 tetap dapat mengajukan pembelian kendaraan dinas yang pernah digunakannya, sepanjang kendaraan tersebut masih tercatat sebagai aset daerah dan belum dialihkan atau dilelang sebelumnya.

Langkah ini mencerminkan asas kepastian hukum, yakni bahwa semua pihak yang menjadi subjek hukum memiliki hak yang sama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, pengaturan ini juga menunjukkan asas kesetaraan, di mana Pimpinan DPRD diposisikan sejajar dengan pejabat negara lain yang sebelumnya sudah lebih dulu mendapatkan hak ini.

Mekanisme yang Harus Dilalui

Walaupun hak untuk membeli kendaraan dinas tanpa lelang ini sudah terbuka bagi mantan Pimpinan DPRD, bukan berarti prosesnya bisa dilakukan secara serta-merta. Ada mekanisme yang tetap harus dipatuhi agar pembelian tersebut sah secara hukum dan administrasi.

Pertama, mantan Pimpinan DPRD perlu mengajukan permohonan resmi kepada pemerintah daerah, baik itu Gubernur, Bupati, atau Wali Kota, tergantung pada level kendaraan dinas yang bersangkutan. Permohonan ini menjadi pintu masuk agar pemerintah daerah memproses penjualan kendaraan. 

Setelah itu, pemerintah daerah akan menunjuk penilai, bisa dari Kantor Jasa Penilai Publik atau tim penilai internal, untuk menentukan nilai pasar wajar kendaraan tersebut. Penilaian ini penting karena menjadi dasar dalam penetapan harga jual.

Selanjutnya, hasil penilaian tersebut diserahkan kepada pejabat berwenang untuk ditetapkan sebagai harga jual resmi. Dalam hal kendaraan merupakan BMD, maka kewenangan ada pada Gubernur, Bupati, atau Wali Kota. Sementara untuk BMN, kewenangan penetapan harga ada pada Pengguna Barang. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun