Mohon tunggu...
Linda sofiana
Linda sofiana Mohon Tunggu... Editor - 18YO. Mahasiswa Ekonomi UNIVERSITAS PGRI ADIBUANA SURABAYA 2019
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Perlakukan orang lain sebagaimana kamu ingin diperlakukan.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Konsep Dakwah (Pengertian, Hukum, Metode, dan Jenis)

16 November 2019   15:10 Diperbarui: 24 Juni 2021   15:01 9879
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mengenal Konsep Dakwah (unsplash/aaron-burden)

Pengertian Dakwah

Dakwah yaitu kegiatan yang bersifat mengajak,memanggil,dan menyeru seseorang untuk beriman dan taat kepada Allah SWT.

Hukum Dakwah

Sebagian ulama memberikan keputusan bahwa hukum dakwah yaitu fardhu kifayah, dan ada juga ulama lain yang mrnyatakan bahwa hukum berdakwah ialah fardhu ain.

Baca juga : Sejarah sebagai Sarana Dakwah

Dan juga terdapat hadist Rasulullah Saw. Yaitu:


"Sampaikanlah dariku walau satu ayat"

Dari hadist diatas dapat dinyatakan bahwa Rasulullah memerintahkan kita untuk menyampaikan ajaran agama dalam kehiduoan sehari-hari.

Metode Dakwah

-Tindakan yang dilakukan berdasarkan ilmu yang benar
-Tutur kata yang baik
-Berdiskusi atau bertukar pikiran

Baca juga : Peran Sarekat Islam dalam Gerakan Dakwah di Nusantara (1912-1921)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun