Mohon tunggu...
Herlina Butar
Herlina Butar Mohon Tunggu... Administrasi - LKPPI Lintas Kajian Pemerhati Pembangunan Indonesia

Cuma orang yang suka menulis saja. Mau bagus kek, jelek kek tulisannya. Yang penting menulis. Di kritik juga boleh kok. Biar tahu kekurangan....

Selanjutnya

Tutup

Fiksiana Pilihan

Reforma Agraria

4 November 2019   00:45 Diperbarui: 9 Oktober 2022   22:32 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Lahan tersebut berupa area perkebunan, area yang wilayahnya menjadi  kekuasaan pemerintahan atau pengelola sebelumnya. Negara wajib dan berhak untuk melakukan penataan pada wilayah tersebut secara penuh. Kecuali bila di lahan tersebut ada masyarakat yang menempati, maka masyarakat dilibatkan dan atau bila tidak dikehendaki keberadaannya pada lokasi tersebut karena berbeda perencanaan, maka negara bisa melakukan pemindahan dengan kompensasi kerohiman.

Menurut logika saya, kerajaaan Belanda dan atau perusahaan asing yang menguasai lahan tersebut tentu memiliki kode-kode area sebagai data administrasi pajak terdahulu.

Pun seandainya ada masyarakat yang menempati lahan tersebut, maka itu semestinya adalah masyarakat yang menjadi pekerja yang saat dahulu menjadi pekerja pada pemerintahan sebelumnya.

2. Lahan Masyarakat;

Lahan masyarakat adalah lahan milik masyarakat yang saat pemerintahan sebelumnya tidak masuk dalam penguasaan pemerintahan tersebut. Lahan tersebut bebas dibangun, ditanami atau masyarakat memiliki kekuasaan untuk melakukan apapun terhadap lahan miliknya.

Negara tidak bisa seenaknya mengklaim lahan masyarakat tersebut sebagai otomatis milik negara. Bila itu terjadi maka makna merdeka bagi bangsa ini, justru menjadi kesewenang-wenangan negara terhadap masyarakat. 

Banyak selir-selir (nyai-nyai) Belanda yang yang pada saat pemerintahan sebelumnya memiliki lahan-lahan luas secara mutlak (eigendom) karena pemberian dari suaminya.. Pemindahan kekuasaan menurut pandangan saya, tidak mencakup lahan-lahan eigendom tersebut. Apalagi bila bila nyai-nyai tersebut merupakan orang Indonesia yang memutuskan ikut menjadi bagian dari rakyat Indonesia.

Bila Negara membutuhkan lahan tersebut untuk keperluan pembangunan, maka negara wajib membeli lahan tersebut dengan mengikuti kesepakatan antara kedua belah pihak yang berkeadilan.

koleksi pribadi
koleksi pribadi
3. Hak Adat atau Hak Ulayat;

Negara Indonesia membentang dari Sabang sampai Merauke dari Miangas hingga pulau Rote. 

Sebelum merdeka, tidak semua daerah masuk dalam penguasaan Belanda.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Fiksiana Selengkapnya
Lihat Fiksiana Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun