Lahan tersebut berupa area perkebunan, area yang wilayahnya menjadi  kekuasaan pemerintahan atau pengelola sebelumnya. Negara wajib dan berhak untuk melakukan penataan pada wilayah tersebut secara penuh. Kecuali bila di lahan tersebut ada masyarakat yang menempati, maka masyarakat dilibatkan dan atau bila tidak dikehendaki keberadaannya pada lokasi tersebut karena berbeda perencanaan, maka negara bisa melakukan pemindahan dengan kompensasi kerohiman.
Menurut logika saya, kerajaaan Belanda dan atau perusahaan asing yang menguasai lahan tersebut tentu memiliki kode-kode area sebagai data administrasi pajak terdahulu.
Pun seandainya ada masyarakat yang menempati lahan tersebut, maka itu semestinya adalah masyarakat yang menjadi pekerja yang saat dahulu menjadi pekerja pada pemerintahan sebelumnya.
2. Lahan Masyarakat;
Lahan masyarakat adalah lahan milik masyarakat yang saat pemerintahan sebelumnya tidak masuk dalam penguasaan pemerintahan tersebut. Lahan tersebut bebas dibangun, ditanami atau masyarakat memiliki kekuasaan untuk melakukan apapun terhadap lahan miliknya.
Negara tidak bisa seenaknya mengklaim lahan masyarakat tersebut sebagai otomatis milik negara. Bila itu terjadi maka makna merdeka bagi bangsa ini, justru menjadi kesewenang-wenangan negara terhadap masyarakat.Â
Banyak selir-selir (nyai-nyai) Belanda yang yang pada saat pemerintahan sebelumnya memiliki lahan-lahan luas secara mutlak (eigendom) karena pemberian dari suaminya.. Pemindahan kekuasaan menurut pandangan saya, tidak mencakup lahan-lahan eigendom tersebut. Apalagi bila bila nyai-nyai tersebut merupakan orang Indonesia yang memutuskan ikut menjadi bagian dari rakyat Indonesia.
Bila Negara membutuhkan lahan tersebut untuk keperluan pembangunan, maka negara wajib membeli lahan tersebut dengan mengikuti kesepakatan antara kedua belah pihak yang berkeadilan.
Negara Indonesia membentang dari Sabang sampai Merauke dari Miangas hingga pulau Rote.Â
Sebelum merdeka, tidak semua daerah masuk dalam penguasaan Belanda.