Jika jaman dahulu, masyarakat ingin membuat KTP sedemikian sulit. Harus bayar ini dan itu. Belum lagi ditambah kondisi masyarakat yang seringkali melakukan manipulasi data sehingga tercipta banyaknya identitas ganda demi kepentingan pribadi atau demi kepentingan kelompok.Â
Saat ini, lain lagi. Rencana pendataan administrasi penduduk melalui proyek e-KTP, ternyata hanya menjadi proyek bancakan. Pada akhirnya, rakyat hanya mendapat KTP yang berisi nomor identifikasi yang berisi data-data. Tetapi, tidak menjadi e-KTP seperti layaknya kartu ATM yang bisa terhubung dengan sistem elektronik.
Pemerintahan
Bila kita bicara pemerintah, masing-masing dari kita rakyat Indonesia bisa melihat situasi pemerintahan yang sedang berjalan. Silakan mengambil kesimpulan masing-masing berdasarkan berbagai informasi yang berseliweran di berbagai televisi maupun jagad dunia media sosial.
Kali ini, saya ingin sekali mengajak seluruh bangsa Indonesia untuk membuka mata pada persoalan-persoalan wilayah, yaitu lahan.
Saat pertama kali negara ini didirikan, institusi yang memiliki area kerja yang berhubungan dengan lahan mendapat sebutan agraria, kantor agraria.Â
Saat ini, kita menyebutnya dengan Badan Pertanahan Negara atau BPN.
Saat memasuki era kemerdekaan, maka pekerjaan yang disebut  semestinya  pemindahan kekuasaan adalah melakukan pendataan dan penataan administrasi wilayah.
Ada beberapa catatan sebagai bahan dasar awal administrasi pertanahan yang patut dicatat, sebagai berikut:
- Lahan Negara;
- Lahan Masyarakat;
- Lahan Adat atau Ulayat;
1. Lahan Negara;
Yaitu lahan rampasan yang sebelumnya berasal dari penguasaan pemerintahan sebelumnya, yang saat ini menjadi wilayah kekuasaan Indonesia.