Mohon tunggu...
KKM 222 UIN MALANG
KKM 222 UIN MALANG Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

KKM 222 UIN MALANG - DESA SUMBERSUKO, WAGIR

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Bentuk-bentuk Negara dan Problem Status Kewarganegaraan

3 November 2021   15:00 Diperbarui: 3 November 2021   16:07 2477
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Seseorang yang diakui sebagai warga negara dalam suatu negara haruslah ditentukan berdasarkan ketentuan yang telah disepakati dalam negara tersebut. Untuk menentukan status kewarganegaraan seseorang biasanya setiap negara memiliki kebebasan dan wewenang untuk menentukan asas kewarganegaraan tersebut. Ada dua pedoman yang diterapkan dalam asas kewarganegaraan yaitu dari sisi kelahiran (ius soli dan ius sanguinis) dan dari sisi perkawinan (kesatuan hukum dan persamaan derajat).

Terdapat 3 unsur  yang akan menentukan kewarganegaraan, yaitu :

  • Ius soli, merupakan pedoman kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran. Sebagai contoh jika seseorang dilahirkan di negara hukum Indonesia maka ia berhak disebut sebagai warga negara Indonesia
  • Ius sanguinis, merupakan pedoman kewarganegaraan yang berdasarkan pada keturunan yang berarti seseorang yang telah dilahirkan dari orangtua atau keturunan yang berkewarganegaraan Indonesia maka ia dengan sendirinya juga dikatakan sebagai warga negara Indonesia
  • Pewarganegaraan (naturalisasi), seseorang dapat memperoleh kewarganegaraan jika telah memenuhi syarat yang ditetapkan dalan peraturan perundang undangan.

Problem status kewarganegaraan

Di antara penduduk sebuah negara ada yang merupakan bukan warga negara atau biasa kita kenal dengan sebutan warga negara asing. Hal inilah yang menjadi problem dalam status kewarganegaraan yang biasa disebut dengan apatride, bipatride, dan multi-patride.

Istilah apatride berarti orang yang tidak memiliki status kewarganegaraan. Bipatride berarti istilah yang digunakan untuk orang yang memiliki status kewarganegaraan secara rangkap (dwikewarganeraan). Multi-patride adalah seseorang yang memiliki lebih dari dua kewarganegaraan.

Bagi mereka yang tidak memiliki status kewarganegaraan, akan mempersulit dirinya dalam konteks sebagai penduduk di suatu negara karena mereka dianggap warga asing di mana akan ada peraturan sendiri untuk orang asing yang segala aktivitasnya akan dibatasi sesuai undang undang yang berlaku.

Dalam menghadapi masalah bipatride, negara harus tegas terhadap orang orang yang memiliki dwikewarganegaraan agar supaya mereka memilih salah satu status kewarganegaraannya. Biasanya seseorang dengan status ini sering terjadi pada warga yang tinggal di daerah perbatasan antara dua negara. Maka diperlukan peraturan mengenai perbatasan wilayah teritotial agar warga tersebut mendapat kejelasan tentang status kewarganegaraanya.

Hak dan kewajiban warga negara

Berdasarkan pada pengertian warga negara yang terdapat hak dan kewajiban terhadap negaranya merupakan sesuatu yang ada dan mutlak dimiliki seorang individu.

Hak warga negara adalah suatu yang semestinya diterima oleh seluruh warga negara berdasarkan peraturan perundang undangan yang ada. Sedangkan kewajiban warga negara adalah sebuah tanggung jawab yang menjadi tugas dari setiap warga negara untuk melaksanakannya tanpa alasan yang sesuai dengan peraturan perundangan undangan.

Penentuan hak dan kewajiban warga dalam setiap perumusan hak dan kewajiban agar warga secara langsung terlibat sehingga warga negara sadar dan menganggap bahwa itu semuanya merupakan bagian dari kesepakatan yang sudah mereka buat sendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun