Mohon tunggu...
Lilia Gandjar
Lilia Gandjar Mohon Tunggu... Tutor - Penikmat aksara dan pencinta kata-kata.

Penyuka dunia tulis menulis.

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup Pilihan

E-Rokok: Mau Tahu, Boleh. Enggak, Ya Sudah

26 Mei 2020   04:58 Diperbarui: 29 Mei 2020   03:49 346
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: https://www.freepik.com

Percuma melarang penjualan rokok. Pelarangan menjual rokok secara legal, akan membuka pintu untuk pasar gelap -black market.

Pasar gelap rokok, justru lebih berbahaya. Sebab rokok yang beredar tidak melalui bea cukai. Sederhananya, tidak membayar pajak. Sehingga harga rokok akan semakin murah.

Rokok yang murah akan meningkatkan permintan pasar. Dengan kata lain, akan semakin banyak perokok. Atau kuantitas merokok seseorang akan bertambah.

Bagaimanapun, peredaran rokok harus dapat diawasi pemerintah. Seperti slogan MPOWER-nya World Health Organization. Sehingga semakin banyak jiwa yang dapat diselamatkan.

Untuk membantu perokok berhenti merokok dan hidup sehat, WHO mengeluarkan jurus MPOWER.

Monitor, Protect, Offer, Warn, Enforce, Raise

  • Mengawasi pengunaan tembakau dan kebijakan-kebijakan pencegahan.
  • Melindungi orang-orang dari perokok tembakau.
  • Menawarkan bantuan untuk berhenti merokok.
  • Memberlakukan larangan iklan tembakau, promosi tembakau, dan menjadikan perusahaan tembakau sebagai sponsor kegiatan.
  • Menaikkan pajak-pajak tembakau.

***

Tiga belas tahun yang lalu, saya adalah perokok. Hari ini, saya bebas dari keterikatan dengan rokok.

"Bagaimana bisa?"

Itu pertanyaan yang kerap saya terima. Sebagai mantan perokok, saya menyarankan dua hal untuk berhenti merokok.

1 -- Bergaullah dengan non perokok

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun