Mohon tunggu...
Lian Gayo
Lian Gayo Mohon Tunggu... Administrasi - Desliana Maulipaksi

Mantan wartawan, Staf Humas Kemendikbud, Ibu Negara.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menerka Kebudayaan dalam Kabinet Baru

22 Oktober 2019   14:23 Diperbarui: 22 Oktober 2019   16:44 621
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Munculnya isu akan dibentuknya Kementerian Kebudayaan bukan tanpa alasan. Pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, Pasal 6 menyebutkan bahwa Pemajuan Kebudayaan dikoordinasikan oleh Menteri. Meski secara spesifik tidak disebutkan Kementerian Kebudayaan, pasal ini memunculkan harapan akan hadirnya Kementerian Kebudayaan. 

Sebagai negara yang memiliki kekayaan budaya yang luar biasa, rasanya wajar bila negara ini memiliki Kementerian Kebudayaan. Indonesia yang membentang dari ujung barat hingga timur, memiliki lebih dari 17.000 pulau, 668 bahasa daerah, dan ratusan suku bangsa. Tak dipungkiri, khazanah kekayaan budaya nusantara sangat besar. Kebudayaan menjadi kekuatan dan kekayaan bangsa ini. Sehingga wajar jika republik ini memiliki sebuah lembaga negara di tingkat kementerian yang khusus membawahi urusan kebudayaan nasional.

Kebudayaan akhirnya berada di antara tiga pilihan: berdiri sendiri sebagai Kementerian Kebudayaan, tetap berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, atau bersama dengan Kementerian Pariwisata.

Sesungguhnya pendidikan dan kebudayaan adalah dua hal yang saling berkaitan. Ibarat dua sisi mata uang koin, pendidikan dan kebudayaan berada di masing-masing sisi. Keduanya hidup berdampingan. Tidak ada kebudayaan tanpa pendidikan. Sebaliknya, pendidikan pun selalu berkembang dalam lingkup kebudayaan. Bahkan bisa dibilang, arah pembangunan negara ini harus mengacu pada pendidikan dan kebudayaan nasional.

Bapak Pendidikan Nasional, Ki Hajar Dewantara, adalah guru bangsa yang tidak memisahkan konsep pendidikan dari kebudayaan. Dalam membuat kurikulum pendidikan, Ki Hajar Dewantara selalu memasukkan unsur kebudayaan.

Misalnya dalam membuat konsep Taman Siswa. Unsur-unsur kebudayaan lokal dimasukkan dalam kurikulum, mulai dari TK (Taman Kanak-Kanak/Taman Indria) sampai sekolah menengah. Hal ini bertujuan untuk melatih panca indra jasmani, kecerdasan, dan yang paling utama adalah kehalusan budi pekerti atau pendidikan karakter.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) periode 2016-2019, Muhadjir Effendy, sempat menegaskan posisi kebudayaan dalam pendidikan nasional. Ia mengatakan, kebudayaan bukan subordinat, kebudayaan adalah ruh pendidikan. “Pendidikan merupakan ujung tombak kebudayaan nasional, sebab pendidikan sejatinya merupakan upaya pembentukan watak sesuai dengan cita-cita keberadaan bangsa Indonesia. Melalui instrumen pendidikanlah, kebudayaan nasional dapat dimajukan secara meluas dan merata ke seluruh komponen bangsa,” katanya.

Berbicara mengenai hakikat kebudayaan, kita bisa melihat besarnya peran pendidikan dalam perkembangan kebudayaan. Tidak terbayangkan wajah pendidikan kita tanpa adanya kebudayaan. Pendidikan nasional harus hidup berdampingan dengan kebudayaan nasional.

Karena itulah, jika kebudayaan belum bisa berdiri sendiri sebagai sebuah kementerian, sebaiknya kebudayaan tetap berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), bukan di Kementerian Pariwisata.

Selama periode Kabinet Kerja (2014-2019), banyak hal yang sudah dicapai Kemendikbud di bidang kebudayaan, sehingga akan lebih baik dilanjutkan dalam kementerian yang sama agar tidak ada program atau kebijakan yang terputus.

Di bawah kepemimpinan Hilmar Farid sebagai Direktur Jenderal Kebudayaan, Kemendikbud membuat terobosan-terobosan baru dalam pemajuan kebudayaan nasional. Disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan adalah salah satu capaian tersebut, mengingat proses pembuatan UU ini sudah berjalan selama puluhan tahun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun