Fenomena ini menimbulkan dilema di kalangan guru. Mereka merasa serba salah: mendisiplinkan siswa berpotensi dianggap kekerasan, tetapi membiarkan pelanggaran juga mengganggu proses pendidikan. Di sisi lain, perlindungan hukum bagi guru sering kali tidak berjalan optimal. Undang-undang yang ada, seperti UU Guru dan Dosen (UU No. 14 Tahun 2005), belum sepenuhnya memberikan rasa aman bagi pendidik dalam menjalankan tugas mereka. Oleh karena itu, advokasi lebih kuat dari pemerintah dan organisasi guru seperti PGRI sangat diperlukan untuk memastikan perlindungan yang memadai.
Perlindungan guru adalah hal mendesak yang harus diperkuat untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat dan berkeadilan. Guru membutuhkan ruang untuk mendisiplinkan siswa tanpa rasa takut, sementara siswa dan orang tua berhak atas perlakuan yang adil dan manusiawi. Dengan penguatan regulasi, pendekatan disiplin yang reflektif, serta kolaborasi yang lebih baik antara pihak sekolah dan orang tua, dilema ini dapat diatasi. Pendidikan yang berimbang akan tercapai jika semua pihak memahami peran dan tanggung jawab masing-masing.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI