Mohon tunggu...
Leya Cattleya
Leya Cattleya Mohon Tunggu... Asisten Pribadi - PEJALAN

PEJALAN

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama FEATURED

Apa yang Anda Lakukan bila Anak Gadis Anda Diperkosa?

7 Agustus 2019   18:49 Diperbarui: 23 Juli 2020   08:43 7442
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Perkosaan (Sumber : freemalaysiatoday.com)

"By rape, the victim is treated as a mere object of sexual gratification …without regard for the personal autonomy and control over what happens to his or her body…rape is one of the most repugnant affronts to human dignity and the range of dignity-related rights, such as security of the person and integrity of the person…”

African Commission on Human and Peoples' Rights: Communication 341/2007 – "Equality Now v Federal Republic of Ethiopia"

Setiap Hari Ada 2 Sampai 3 orang Perempuan Diperkosa!

Apa yang anda rasakan ketika membaca pertanyaan di atas? Mungkin anda akan mengatakan 'Ah tak mungkin. Jangan sampai deh. Naudzubillah min daliq. Anak saya berpakaian sopan kok"; atau "Saya sudah katakan pada anak saya untuk tidak pergi malam"; atau 'Anak perempuan saya usia 3 tahun dan selalu ada yang mengawasi".

Tentu semua hal di atas adalah yang kita harapkan terjadi. Semua akan aman saja. Namun, pertanyaan semacam itu mungkin perlu anda camkan juga. Coba anda baca media akhir akhir ini. Begitu banyak berita tentang perkosaan. Apakah hati anda tak terusik?

Perkosaan yang terjadi pada gadis SD, SMP, SMA, mahasiswi, ibu rumah tangga, ibu hamil, bahkan nenek nenek. Tak hanya itu, perkosaan pada anak usia 3 tahun pun terjadi.

Juga, banyak kasus perkosaan dilakukan oleh anggota keluarga. Ini bisa berupa perkosaan sekaligus incest. Sudah gila kan? Tetapi itulah yang terjadi dan dengan intensitas yang meningkat di Indonesia.

Dalam studi yang saya lakukan di tahun 2015, saya mencatat beberapa kasus perkosaan berkelompok, 'gang rape'. Korban adalah murid SMP dan pelaku adalah 8 orang terdiri dari 5 mahasiswa dan 3 orang anak SMA.

Alhasil, kasus tidak dimejahijaukan karena dilakukan dengan aturan 'adat'. Orangtua korban diberi uang Rp 150 juta dan korban dikirim ke pulau lain. Ini menurut saya sudah di luar akal. Ini terjadi di Papua Barat. 

Juga, saya mewawancarai kelompok pendamping korban di Ambon yang menginformasikan alasan mengapa mereka menjadi pendamping korban.

Saat itu seorang ayah memperkosa anak gadisnya. Selain terpengaruh alkohol, sang ayah mengenakan 'alat' yang terbuat dari logam bergerigi dengan alasan untuk dapat sensasinya. Saya nampak kejam mengatakan ini? Saya kira bukan saya yang kejam, tetapi kita kejam bila membiarkan hal ini terjadi berulang. 

Di tahun 2018 saya secara langsung mendapat laporan dari seorang ibu yang anaknya diperkosa ayah tirinya selama 2 tahun. Si anak perempuan dipojokkan keluarga si suami "O itu sudah tahu rasanya enak. Dua tahun diperkosa kok diam saja".

Padahal petugas yang melakukan visum sampai menangis melihat kondisi kemaluan si anak, karena terjadi robek di depan dan di belakang. Artinya, sang ayah tiri memperkosa dari kemaluan dan dari arah dubur atau melalui sodomi. 

Perkosaan adalah kekerasan seksual yang pelik. Seperti "quotes" yang saya terakan di awal artikel. Perkosaan adalah gratifikasi seksual yang dilakukan dengan paksa dan direbut dengan tanpa mengindahkan hak asasi, juga atas keselamatan dan harga diri korban. 

Pada tahun 2018 saja Komnas Perempuan telah melaporkan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan adalah sebesar 406.178 kasus. Angka ini meningkat dibandingkan dengan kasus pada tahun 2017 yaitu sebesar 348.466 kasus.

Di antara 406.178 kasus, dilaporkan terdapat 818 kasus perkosaan dan 1.1071 kekerasan seksual dengan pelaku adalah orang terdekat yang masih memiliki hubungan keluarga atau incest. Di samping itu terdapat 321 kasus pencabulan. 

Artinya, setiap hari terdapat antara 2 sampai 3 perempuan diperkosa. Ini bukan lagi serius. Sayapun lelah mengatakan bahwa ini adalah kondisi darurat. Dan, data inipun bagaikan puncak gunung es. Begitu banyak kasus tidak dilaporkan karena banyak isu normatif dan juga permainan kuasa yang ada di dalamnya. 

Apakah anggota DPRRI perduli? Ya tidak. Buktinya, mereka sibuk hitung kursi sampai mulut dower. Juga RUU PKS sempat ditolak untuk disahkan di DPR maupun di MK. 

Di bawah ini berita perkosaan yang dirilis oleh beberapa media nasional, khususnya Detik dalam beberapa hari terakhir. 

  • SS, seorang laki laki Sumedang adalah bapak yang tega memperkosa anak kandungnya sendiri selama 4 tahun (Detik, 1 Agustus 2019
  • Ironi! Pria Beristri Lima Cabuli Anak Kandung. Seorang ayah beristri lima harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, dia tega menyetubuhi anak kandungnya karena tak rela anaknya berbuat asusila dengan pacar. (Detik, 2 Agustus 2019)
  • Sadis! Gadis yang Ditemukan Tewas di Sawah Diperkosa Saat Pingsan di Ciawi (Detik, 5 Agustus 2019)
  • Sopir Pemerkosa Gadis Cianjur Terancam Hukuman Mati (Detik, 5 Agustus 2019)
  • Seorang Anak Hamil Dua Kali Akibat Diperkosa Bapak Kandung di Sidoarjo (31 Juli 2019)
  • Penumpang Angkot Sedang Hamil Saat Diperkosa Sopir, Pasuruan (Detik, 30 Juli 2019)
  • Bejat! Pria di Aceh Perkosa Nenek Berusia 74 Tahun (Detik, 29 Juli 2019)
  • Tega, Pemuda di Bojonegoro Perkosa Wanita Lumpuh (Detik. 26 Juli 2019)
  • Korban yang Diperkosa di Masjid Makassar Pacar Saudara Pelaku ( Detik, 19 Juli 2019)

Memang mengerikan dan serasa tidak masuk akal. Namun, dari apa yang kita baca dari laporan laporan, terbukti bahwa peristiwa peristiwa tersebut ada di sekitar kita.

Dan, sebagai orang tua, apa yang harus kita lakukan bila itu terjadi? Di banyak film, bisanya orang tua membalas dendam dengan cara membunuh pelaku. Itu di film. Dan bukan tak mungkin ada di sekitar kita.  Memang, sistem hukum terkait kekerasan seksual dan perkosaan lemah, sementara kasusnya sangatlah pelik.

Pencegahan. 

Sebagai orang tua, kita akan melakukan mencegahan berupa nasehat tentang kehati-hatian soal baju dan jam keluar rumah, memproteksi secara langsung dengan mengantar jemput, memberikan bekal ilmu bela diri dan lain lainnya. Namun, pada prakteknya kita tidak bisa melarang anak gadis kita untuk tidak beraktivitas, kan?

Ketika sudah mencegah tetapi tetap terjadi, apa yang perlu dilakukan oleh korban?

Ketika perempuan sudah berusaha melakukan pencegahan tetapi hal yang tidak diinginkan, yaitu perkosaan terjadi, maka yang perlu dilakukan.

1. Teriak!. Ini akan menjadi salah satu bukti bila ada yang mendengar teriakan ini. Mungkin ini sulit sekali, tetapi coba lakukan sebisanya.
2. Cakar, gigit, jambak, atau lakukan perlawanan yang bisa meninggalkan jejak di tubuh pelaku.

Hal hal di atas karena pengadilan saat ini masih meminta bukti. 

Langkah Penting untu Melaporkan Kasus Perkosaan

1. Tenangkan korban.

Anda perlu pahami bahwa anak anda akan takut, sedih, malu, trauma, stres, depresi, hingga ada keinginan untuk bunuh diri. Untuk itu pastikan anda harus tenang karena anda harus menolong dan mendukung anak anda.

2. Minta anak anda untuk TIDAK membersihkan diri atau mandi. Jaga agar bukti tetap ada di dalam tubuh anak anda.

3. Laporkan ke kantor polisi terdekat, rumah sakit, Komnas Perempuan, Kementerian Hukum dan HAM, atau Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

4. Juga laporkan kepada alamat alamat atau nomor di bawah ini, bila tidak ada layanan yang segera :

  • Kementrian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 082125751234
  • LBH Apik: (021) 87797289 dan 081388822669
  • Komnas Perempuan: (021) 3903963

Bila anda tinggal di luar kota, Komnas Perempuan akan memberikan layanan berupa alamat lembaga pendamping korban di berbagai wilayah di Indonesia.

Ingat!. Perlu 5 bukti yang dianggap sah, yaitu 1) keterangan korban, 2) saksi, 3) ahli, 4) surat dan 5) pengakuan pelaku.

5. Jika laporan diabaikan, segera hubungi Ombudsman. Bawa KTP dan KK sebagai identitas diri. 

Bawa surat laporan tidak ditindaklanjuti (bila ada). Jika tak punya bukti tertulis soal laporan tidak ditindaklanjuti korban tetap bisa lapor ke Ombudsman dan menjelaskan kronologi secara langsung.

Alamat Ombudsman : Jalan, HR. Rasuna Said Kav. C19, RT.1/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 1292. Kantor Ombudsman memiliki perwakilan di 34 provinsi. Ombudsman membuka layanan melalui telpon di nomor 137 dan 0821373737.

6. Kenali aturan hukum untuk kasus perkosaan 

Apa Aturan Hukum pada Kasus Perkosaan?

I. KUHP (yang Lemah) dan Upaya Perluasan Cakupan

Dalam pasal 423 RUU KUHP tegas disebutkan bahwa batas minimal hukuman terhadap pelaku perkosaan adalah tiga tahun.

Ini berbeda dengan sistem yang dianut pasal 285 KUHP yang sekarang masih berlaku, yaitu minimal satu hari. Ancaman hukuman maksimumnya tetap 12 tahun.

Hukum Online menyertakan pendapat Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia Prof. Loebby Loqman, mengatakan bahwa seorang hakim tidak mungkin menjatuhkan hukuman bagi pelaku pemerkosaan lebih rendah dari tiga tahun.

Tentu saja itu bila jika majelis hakim tidak menjatuhkan vonis bebas. Juga, diperjuangkan batas minimal hukuman perkosaan. Dalam KUHP sendiri, Pasal 285-nya hanya mengandung satu ayat dan mengatur tindak pidana perkosaan secara umum.

Disebutkan bahwa, "barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun". 

Tim perumus RUU KUHP melakukan perubahan mendasar dengan memperluas cakupan tindak pidana perkosaan. Bahkan diperinci tindak pidana apa saja yang masuk kategori itu. Sebut misalnya, oral seks dan sodomi sudah masuk kategori pemerkosaan.

Memang KUHP belum mampu mencakup aspek perkosaan secara luas. Penyidik sering menganggap perkosaan hanya sebagai perbuatan persetubuhan dan pelecehan seksual. Akibatnya, jaksa hanya menuntut hukuman rendah dan hakim pun lebih memperhatikan hal yang meringankan pelaku.

2. Bila Pelaku Perkosaan adalah Orang tua 

Perkosaan dan incest adalah mengerikan. Rumah yang dianggap tempat aman bagi anak, khususnya perempuan, sudah tidak berlaku lagi. Perkosaan semacam ini sudah tidak terbayang akal sehat kita. 

Orang tua yang menjadi pelaku perkosaan dapat dijerat dengan Pasal 294 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang perbuatan cabul terhadap anaknya dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Namun, dalam praktiknya pelaku pemerkosa anak (termasuk anak kandungnya) dapat dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Memang, belum disahkannya RUU Kekerasan Seksual sangatlah merugikan. Tujuan untuk memberikan efek jera menjadi terhambat. Juga tuntutan atas kejahatan ini menjadi tidak optimal.

Mengapa Pemerintah dan DPRRI Perlu dan Harus Mensyahkan RUU PKS?

  • Perempuan yang menjadi korban selama ini hanya menggantungkan pada bantuan lembaga pendampingan karena Negara belum menyediakan perlindungan purna;
  • Dampak kekerasan, terutama perkosaan, menghancurkan hidup korban. Korban sering kali depresi berkepanjangan dan kadang malah bunuh diri. Sementara, pelaku yang tertangkap dan dihukum hanya menganggap sebagai 'aib'. Negara belum hadir memberikan perlindungan kepada korban dan melakukan pemulihan.
  • Belum ada peraturan dan hukum yang komprehensif menjadi pedoman dalam penangan kekerasan seksual. Seringkali sistem hukum malah menghakimi korban secara moral;
  • Negara yang telah meratifikasi CEDAW seharusnyalah menghapus segala bentuk kekerasan dan diskriminasi kepada perempuan. Apa yang dilakukan beberapa lembaga barulah upaya parsial dan belum terintegrasi. Juga regulasi belum mengatur perlunya penanganan komprehensif dan terintegrasi;
  • Perlunya perspektif korban;
  • Kekerasan seksual bukan hanya urusan keluarga. Ini urusan negara dan masyarakat.

Kalau Anak (Kesayangan) Bapak yang Diperkosa, Bagaimana?

Dalam mendorong RUU PKS ini, sering sekali saya gemas bila mendengar para pihak, khususnya anggota DPRRI laki laki mengomentari dengan melecehkan.

Saya rasa kita perlu tanyakan, "Kalau anak bapak yang diperkosa, bagaimana?".

Terkesan jahat pernyataan saya, tetapi memang sulit membuat laki laki membayangkan bahwa ketakutan karena diperkosa itu ketakutan yang luar biasa.

Apakah hukuman maksimal 12 tahun cukup? Bagaimana bila hanya kena minimal 3 tahun? Atau bagaimana bila pelaku lolos? 

Jadi, kita dorong dan tuntut DPRRI dan Pemerintah RI untuk segera sahkan RUU PKS. Ini untuk keselamatan dan keamanan keluarga anda, anak anda, istri anda, ibu kita, bahkan cucu kita. Ini untuk keamanan serta keselamatan keluarga kita dan kelompok perempuan yang lain. 

*) Posisi saya sebagai perempuan dan juga pekerjaan saya memang membuat saya marah dengan situasi di negeri ini terkait pembiaran pada kasus kekerasan seksual, khususnya berkenaan dengan perkosaan dan incest. Saya merasa sah menanyakan pertanyaan seperti pada judul kepada pembaca. 

Pustaka : Satu; Dua; Tiga;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun