Mohon tunggu...
Leya Cattleya
Leya Cattleya Mohon Tunggu... Asisten Pribadi - PEJALAN

PEJALAN

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama FEATURED

Apa yang Anda Lakukan bila Anak Gadis Anda Diperkosa?

7 Agustus 2019   18:49 Diperbarui: 23 Juli 2020   08:43 7440
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Perkosaan (Sumber : freemalaysiatoday.com)

Bila anda tinggal di luar kota, Komnas Perempuan akan memberikan layanan berupa alamat lembaga pendamping korban di berbagai wilayah di Indonesia.

Ingat!. Perlu 5 bukti yang dianggap sah, yaitu 1) keterangan korban, 2) saksi, 3) ahli, 4) surat dan 5) pengakuan pelaku.

5. Jika laporan diabaikan, segera hubungi Ombudsman. Bawa KTP dan KK sebagai identitas diri. 

Bawa surat laporan tidak ditindaklanjuti (bila ada). Jika tak punya bukti tertulis soal laporan tidak ditindaklanjuti korban tetap bisa lapor ke Ombudsman dan menjelaskan kronologi secara langsung.

Alamat Ombudsman : Jalan, HR. Rasuna Said Kav. C19, RT.1/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 1292. Kantor Ombudsman memiliki perwakilan di 34 provinsi. Ombudsman membuka layanan melalui telpon di nomor 137 dan 0821373737.

6. Kenali aturan hukum untuk kasus perkosaan 

Apa Aturan Hukum pada Kasus Perkosaan?

I. KUHP (yang Lemah) dan Upaya Perluasan Cakupan

Dalam pasal 423 RUU KUHP tegas disebutkan bahwa batas minimal hukuman terhadap pelaku perkosaan adalah tiga tahun.

Ini berbeda dengan sistem yang dianut pasal 285 KUHP yang sekarang masih berlaku, yaitu minimal satu hari. Ancaman hukuman maksimumnya tetap 12 tahun.

Hukum Online menyertakan pendapat Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia Prof. Loebby Loqman, mengatakan bahwa seorang hakim tidak mungkin menjatuhkan hukuman bagi pelaku pemerkosaan lebih rendah dari tiga tahun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun