Mohon tunggu...
Leya Cattleya
Leya Cattleya Mohon Tunggu... Asisten Pribadi - PEJALAN

PEJALAN

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Foto Editan Caleg di Era Digital, Pemenangan Suara, Estetika, dan Etika

14 Juli 2019   08:56 Diperbarui: 16 Juli 2019   08:07 7031
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Evita Apita Maya yang Diperkarakan (tribunnews.com)

Caleg DPD Menang yang Dipersoalkan

Foto yang diedit sudah menjadi hal biasa. Apalagi dengan kamera HP yang punya aplikasi 'beautyfy', 'Perfect Me". 'Meitu' dan lainnya. Dengan pengaturan otomatis, setiap foto wajah yang kita jepretpun punya hasil lebih cantik.  

Alhasil, wajah kita yang muncul di kamerapun menjadi lebih 'cling'. Kulit wajah lebih terang, mata lebih lebar, kerutan disamarkan, dan kulit lebih halus. Lebih cantik dan lebih muda!.

Kitapun menjadi maklum ketika banyak wajah Caleg menjadi lebih cantik dan ganteng dari semestinya. Ini kita lihat di baliho, poster maupun di media sosial. 

Nah, ketika kemudian muncul pengaduan oleh Farouk Muhammad, petahana DPD atas caleg pemenang DPD wakil dari wilayah Provinsi NTB, Evita Apita Maya, ke MK maka isu jadi panas. Evi dituduh mengedit foto "terlalu cantik" pada kertas suara pemilu. Perdebatan muncul. Bahkan, Evita Apita Maya dituduh tidak jujur karena mengubah fotonya hingga nampak lebih cantik dari aslinya, bahkan 'terlalu cantik'.

Etika Edit Foto di Dunia Komersial, Jurnalisme dan Dunia Politik 

Di kalangan, bintang film, artis, bahkan figur politik, pengeditan foto untuk publikasi sudahlah biasa. 

Stan Malinowski, fotografer terkenal yang sering memotret figur model dunia seperti Christie Brinkley, Cheryl Tiegs, Isabella Rossellini dan Elle MacPherson. 

Karyanyapun dipubliksikan di majalah Vogue, Bazaar, Playboy, Penthouse, Time, Bazaar Italia, French Bazaar, Paris Vogue dan publikasi internasional lainnya punya pendapat. "Menghaluskan wajah, membuatnya lebih langsing dan menjadikannya lebih cantik adalah biasa", kata Malinowski kepada digitalethic.org. Namun demikian, beberapa negara seperti Israel dan Perancis mulai menerapkan undang undang penggunaan Photoshop. Foto perlu diberi label sekiranya telah diolah dengan photoshop.

Foto jurnalisme memiliki etika berbeda. Foto kematian Osama bin Laden yang dipublikasikan pada 2 Mei 2011, misalnya, dianggap foto yang direkayasa. Penggabungan foto wajah Osama bin Laden dengan tubuh orang lain jadi skandal ikonik atas kematian Al-Qaida. 

Foto politisi sempat jadi studi yang dilakukan Rodrigo Praino dari Universitas Flinders. Ia menemukan bahwa foto kandidat Pemilu yang mengalami editing bisa merubah keputusan "voter'. 

Ini ia uji-cobakan pada 6 foto politisi Amerika, perempuan dan laki laki, yang dibandingkan dengan foto di data kantor polisi. Studi menemukan bahwa mereka yang diprediksi kalah malah menang. 

6 foto poliitisi Amerika untuk Studi Rodrigo Praino (Sovial Science Quarterly, Flinders University)
6 foto poliitisi Amerika untuk Studi Rodrigo Praino (Sovial Science Quarterly, Flinders University)
Ia menganalisis bahwa pilihan 'voters' pada kandidat rupawan bisa karena sudah bosan dengan kandidat korup yang tidak buat perubahan. 

Saya malah membaca iklan di media kita adanya jasa pengerjaan editing foto para caleg untuk tampilan poster caleg. Ini karena memang bisnis yang halal. 

Terkait aturan KPU untuk editing  foto pada kertas suara, saya belum menemukan pasal yang bisa dijadikan acuan. Saya hanya temukan aturan KPU terkait foto, tapi terbatas pada foto sebagai persyaratan administrasi. Peraturan KPU itu Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 8 ayat (1) huruf i dan j:

" .. daftar riwayat hidup dan informasi bakal calon yang memuat pernyataan bersedia/tidak bersedia untuk dipublikasikan, menggunakan formulir Model BB.2; dan salinan cetak pas foto berwarna terbaru bakal calon berukuran 4 x 6 cm (empat kali enam sentimeter) sebanyak 1 (satu) lembar, beserta salinan digitalnya, yang merupakan foto terakhir yang diambil paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pendaftaran calon anggota DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota". Foto termaksud adalah untuk keperluan profil Caleg agar masyarakat pemilih bisa mengakses informasi Caleg.

Gugatan ke MK atas Foto Editan

Sejak masa kampanye, media menuliskan Evi Apita Maya sebagai caleg yang bukan saja cantik dan cerdas tetapi juga membela kepentingan masyarakat. Misalnya, masyarakat Sumbawa berharap banyak pada Evi untuk memperkuat penegakan hukum. 

Pada bulan Mei 2019, nama Evi kembali menjadi bahan pembicaraan karena perolehan suara 283.932  mengalahkan petahana Prof Farouk Muhammad. 

Evi Apita Maya (Instagram @officialeviapitamaya)
Evi Apita Maya (Instagram @officialeviapitamaya)
Kemenangan Evi ternyata membuahkan tuduhan dari Farouk Muhammad. Pengacara Farouk Muhammad menyampaikan gugatan  kepada Majelis Hakim Konstitusi di Jakarta Pusat dan berbunyi:

"Calon anggota DPD RI nomor urut 26 atas nama Evi Apita Maya diduga telah melakukan manipulasi atau melakukan pengeditan terhadap pas foto di luar batas kewajaran. Tingkah Evi tak berhenti di situ. Setelah mengedit pas fotonya sendiri, Evi memasang foto editan tersebut pada alat peraga kampanye berupa spanduk, dan membubuhi logo DPR RI di dalamnya" (Tribunnews, 13 Juli 2019). 

Apakah ini 'tingkah' Evi, seperti disebut pengacara Farouk? Atau ini tren yang jadi budaya dan di era digital?

Pertama, apakah terdapat aturan soal foto dan tampilan yang ada pada alat kampanye dan kertas pemilu. Kedua, editing foto caleg pada poster  terjadi di mana mana, bila tidak bisa dikatakan terjadi pada semua caleg. 

Ketiga, bagaimana dengan editing yang dilakukan pada foto caleg laki laki? Kebetulan memang caleg laki laki hanya bisa diedit tahi lalatnya atau kerutnya, juga untuk mata dan kumisnya, tetapi tidak bisa dengan wajah lebih putih dan perona pipi, kan?. Keempat, bila calon pemilih kemudian mencoblos seseorang karena nampak cantik di kertas suara, apakah ini salah? 

Menurut saya, Evi memang cantik. "Make up" yang bagus membuatnya makin cantik. Editan fotonya menyempurnakan. 

Saya mengamati banyak Caleg perempuan 'nyalon' dibantu 'make up artist' (MUA) untuk foto Calegnya. Saat ini  'make up artist' (MUA) memang canggih. Perempuan bisa jauh lebih cantik dengan dandanan yang tepat. Apakah ini suatu pelanggaran? Saya kira tidak.

Bila calon pemilih dianggap ditipu foto caleg, pertanyaannya adalah bagaimana aturan yang ada, dan yang terpenting,  seberapa matang pendidikan politik kita?  

Apalagi, gugatannya subyektif "fotonya diedit sehingga dia menjadi sangat cantik".  Wah, ini pujian. Sulit mengukur editan 'terlalu cantik', 'sangat cantik", atau "biasa". Kalau demikian, apakah bisa gugatan diarahkan kepada MUA, karena ia berhasil membuat Evi cantik sekali.

Bila KPU membuat persyaratan yang bunyinya "Foto Caleg harus asli, tanpa make up dan editing', ini akan lebih jelas. Seperti lomba fotografi yang dulu saya ikuti.  Perintahnya jelas, "kirim file foto tanpa edit".  Tapi, perempuan berfoto tanpa make up, munginkah? Rasanya terlalu mengada ada. 

Ini PR bagi KPU ke depan. Apakah perlu menerapkan aturan atau etika terkait foto pada kertas suara. 

Kasihan MK yang disibukkan dengan kasus kasus  'backlog' pemilu. Sengketa Pilpres  berjilid, sengketa Pilkada dan Pileg, dan sekarang soal foto editan. Besok, apa lagi? 

Pustaka : 1) Edit Foto di Kertas Suara; 2) Kertas Suara Caleg Terpilih; 3) Spanduk Caleg Lucu; 4) Gugat ke MK untuk Foto Editan; 5) Evi DPD Cantik Cerdas; 6) Etika Foto 7) Etika PhotoShop; 8) Riset Rekayasa Foto pada Kandidat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun