Mohon tunggu...
Leya Cattleya
Leya Cattleya Mohon Tunggu... Asisten Pribadi - PEJALAN

PEJALAN

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Apakah Hak Parlemen dalam Penganggaran Hanya Mitos Belaka?

27 Maret 2019   15:50 Diperbarui: 28 Maret 2019   06:05 500
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Raja John dari Inggris menandatangani Magna Carta di hadapan parlemen. Lukisan 1864 (Foto: Ottawacitien.com)

Pada perkembangannya, dicatat terdapat kemajuan peran DPR, khususnya ini terjadi pada pasca reformasi 1998. Reformasi mendorong lembaga DPR menjadi lebih demokratis dan akuntabel serta berkinerja lebih baik.  Tujuan reformasi adalah mengembalikan peran dan fungsi DPR RI dikembalikan ke koridornya sebagai lembaga legislatif yang menjalankan 3 fungsi utama DPR terkait legislasi, selain juga menjalankan fungsi budgeting (anggaran) bersama-sama dengan presiden, serta fungsi pengawasan atas pelaksanaan UU dan anggaran dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dilakukan oleh eksekutif.

Sebetulnya, secara relatif, peran DPR agak lebih muncul dalam fungsi penganggaran. Apalagi peran penganggaran lembaga lembaga seperti BAPPENAS menjadi lebih kecil atau bahkan dihilangkan. Sayangnya, beberapa studi masih menunjukkan terbatasnya  kemampuan DPR di bidang penganggaran.

Studi "Pelaksanaan Fungsi Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Pasca Pemilu 2014: Permasalahan dan Upaya mengatasinya" oleh Ratnia Solihah Siti Witianti dari Program Studi Ilmu Politik FISIP Universitas Padjadjaran, misalnya, menunjukkan bahwa kemampuan DPR pada tiga fungsi masih lemah. Terdapat kaitan antara ketiga fungsi DPR. Fungsi anggaran (budgeting) juga memuat fungsi legislasi,  karena untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) juga perlu menetapkan Peraturan Perundang- undangannya pada setiap tahun anggaran. Untuk itu, DPR diharapkan untuk memiliki kemampuan mendistribusikan anggaran sesuai dengan skala prioritas yang secara politis telah ditetapkan. Juga, sebetulnya ada hak inisiatif DPR, tetapi karena kemampuan DPR terbatas, maka peran legislasi inisiatif tidak optimal dipergunakan.  

Studi melihat bahwa apa yang terjadi di DPR seperti melemparkan bola liar, tergantung kepada konfigurasi politik DPR yang sangat berwarna. Ini terjadi baik dalam fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Persoalan kemampuan penganggaran DPR yang lemah itu masih ditambah dengan lemahnya kemampuan DPR mengelola anggarannya sendiri. Studi di atas mencatat bahwa anggaran untuk pelaksanaan fungsi legislasi ini juga disinyalir membengkak karena banyaknya kegiatan kunjungan kerja dan 'studi banding' DPR dalam rangkaian proses legislasi tersebut. 

Memang menjadi nampak nyata perbedaan yang ada di negara seperti Amerika, Swedia dan Singapura dengan di Indonesia. Ketika telah ditetapkan, persoalan debat dan persetujuan anggaran adalah urusan dan tanggung jawab bersama, antara parlemen dan pemerintah. Bila DPR tidak melakukan fungsi penganggaran dengan optimal, ditambah bersembunyi dari tanggung jawab, maka wajarlah kita melihat fungsi DPR selama ini seakan hanya mitos saja. Fungsi itu sekan hanya ada dalam UUD 1945 tapi tak berjalan dalam praktek. 

Pustaka:  1) Tugas Wewenang DPRRI; 2) Penganggaran di OECD; 3) Penganggaran PGSLP; 4) Magna Carta

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun