Mohon tunggu...
Leya Cattleya
Leya Cattleya Mohon Tunggu... Asisten Pribadi - PEJALAN

PEJALAN

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Apakah Hak Parlemen dalam Penganggaran Hanya Mitos Belaka?

27 Maret 2019   15:50 Diperbarui: 28 Maret 2019   06:05 500
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Raja John dari Inggris menandatangani Magna Carta di hadapan parlemen. Lukisan 1864 (Foto: Ottawacitien.com)

Sejarah Keterlibatan Parlemen pada Penganggaran

Sejarah keterlibatan parlemen pada isu anggaran dimulai pada 1215 ketika lahir Magna Carta yang disahkan Raja John di Inggris. Magna Carta menyebutkan untuk pertama kali bahwa raja dan pemerintah bukanlah di atas hukum. Carta ini hendak melindungi nagara agar tidak dieksploitasi oleh raja dan pemerintah. Artinya, sudah lebih dari 800 tahun peran parlemen ada dalam penetapan aturan, perundangan dan juga anggaran pemerintah. Saat  ini dokumen Magna Carta didokumentasikan di the Library of Congress di Washington DC, Amerika Serikat.

Kisah Raja John dari Inggris melatari lahirnya Magna Carta. Sebelum Raja John memimpin, kita mengenal Raja Richard atau King Richard of Lion Hard yang kemudian masuk dalam cerita imaginasi Robin Hood yang menjadi terkenal. Robin Hood adalah tokoh imajiner kelompok yang marah karena raja memajaki rakyat miskin untuk kepentingan kerajaan dan gereja.

Meskipun terjadi perdebatan di kalangan sejarawan bahwa magna Carta hanyalah kepentingan bangsawan dan raja, namun Peter Lineaugh melihat hal yang lebih progresif. Magna Carta dilihat sebagai kesepakatan berbagai pihak, antara gereja dan negara, antara bangsawan dengan raja, antara pedagang dan bangsawan, dan antara rakyat dengan bangsawan dan antara laki-laki dan perempuan.

Barulah pada tahun 1787, proses diskusi anggaran secara moderen terjadi, yaitu setelah reformasi Gladstonian. Pada masa ini, perekonomian diarahkan pada pengaturan oleh pasar. Sementara, anggaran pemerintah mulai menganut anggaran yang seimbang. Pada saat yang sama, proses penganggaran lebih demokratis dikenal.

Proses penganggaran yang melibatkan parlemen adalah proses panjang dari sejarah adanya keuangan negara. Pada awalnya, parlemen lebih berfokus pada penetapan pajak dan selanjutnya mereka juga memperhatikan persoalan pengeluarannya.

Pada prakteknya, peran parlemen dalam anggaran memang bervariasi di berbagai negara. Terdapat parlemen yang aktif. Banyak parlemen yang pasif saja.

DPRRI Turut Berperan dalam Penganggaran, Mengapa Hanya Pemerintah (Presiden) yang Dipersalahkan? 
Dalam hal Indonesia, pada akhir bulan Oktober 2018 kita baca di media, misalnya CNN Indonesia soal pengesahan anggaran. Rapat Paripurna DPR mengesahkan RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 yang sebelumnya telah disepakati pemerintah dengan Badan Anggaran (Banggar). 

Begini kutipan media CNN Indonesia "Apakah RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2019 dapat disetujui untuk menjadi Undang-undang? Setuju. Baik disepakati," ucap Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Gedung DPR/MPR pada Rabu 21 Oktober 2018. Saat itu, pemerintah mengajukan penerimaan negara sebesar Rp2.165,1 triliun. Angka penerimaan yang diajukan meningkat sekitar 1,05 persen dari asumsi awal yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Nota Keuangan APBN 2019 pada Agustus lalu, sebesar Rp 2.142,5 triliun', demikian CNN Indonesia.

Tentu proses diskusi penganggaran telah dilakukan cukup lama. Pelik dan alot penuh kepentingan politik.  Jelasnya, persetujuan anggaran pemerintah disetujui dan disahkan oleh DPR. Artinya, urusan penganggaran bukan hanya urusan pemerintah dan presiden. Ada sedikit keganjilan bila kemudian masyarakat,  khususnya pada masa kampanye Pemilu saat ini berjamaah mempersalahkan soal anggaran pada salah satu pihak, khususnya pemerintah, dan lebih khusus lagi Presiden, dan lebih khusus lagi adalah Jokowi. Contohnya adalah anggaran pembiayaan pembangunan infrastruktur. Ini sudah ada di RPJMN yang disetujui DPR, yang kemudian diterjemahkan dalam anggaran program multi-year dan tahunan. Dalam penganggaran moderen kita mengenal apa yang disebut anggaran multi-year. Penetapan suatu anggaran diberlakukan pada pengeluaran pembangunan yang terjadi untuk beberapa tahun. Ini untuk memastikan agar tidak terjadi turun naiknya alokasi anggaran yang menyebabkan tidak tercapainya taget pembangunan pada suatu proyek atau program tertentu. 

Persoalan tidak aktifnya parlemen dalam penetapan anggaran memang persoalan yang sudah sejak lama terjadi. Sekitar tahun 1990an, saya masih ingat bentuk pertanyaan DPR kepada lembaga semacam BAPPENAS terkait anggaran yang telah dilaksanakan. Soal untuk apa saja pengeluaran rutin dipakai, lalu klarifikasi pada berapa program A dan program B dst. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun