Mohon tunggu...
LEXPress
LEXPress Mohon Tunggu... Mahasiswa - Biro Jurnalistik LK2

Biro Jurnalistik merupakan biro dari Lembaga Kajian Keilmuan (LK2) Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang bergerak dalam kegiatan meliput dan menyampaikan berita hukum terkini.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penuhi Janji, Nadiem Makarim Keluarkan Permendikbud-Ristekdikti tentang Kekerasan Seksual

26 Oktober 2021   18:01 Diperbarui: 26 Oktober 2021   18:10 1202
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Selama pemeriksaan berlangsung, pemimpin perguruan tinggi dapat memberhentikan sementara hak pendidikan terlapor yang berstatus sebagai mahasiswa atau hak pekerjaan terlapor yang berstatus sebagai pendidik, tenaga kependidikan, dan warga kampus.

Setelah pemeriksaan, satuan tugas akan menyusun kesimpulan dan rekomendasi penanganan kekerasan seksual yang membuat pernyataan terbukti atau tidak terbuktinya ada kekerasan seksual. 

Rekomendasi akan memuat usulan paling sedikit perihal pemulihan korban, sanksi kepada pelaku, dan tindakan pencegahan keberulangan. Selain pengaturan yang sudah diuraikan dalam artikel ini, masih terdapat beberapa pengaturan lain yang dapat dilihat dalam Permendikbud-Ristek.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi merupakan upaya yang sangat baik dari Menteri Nadiem Makarim. Pengaturan yang ada didalamnya sudah cukup baik untuk menciptakan perlindungan kepada korban kekerasan seksual. 

Kendati demikian, pelaksanaan dari peraturan ini sendiri juga akan tergantung oleh pimpinan perguruan tinggi terkait. Tentu harapannya adalah peraturan ini akan menjadi titik perubahan mengenai perlindungan sivitas akademika dari jeratan kekerasan seksual yang ada.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun