Mohon tunggu...
LEXPress
LEXPress Mohon Tunggu... Mahasiswa - Biro Jurnalistik LK2

Biro Jurnalistik merupakan biro dari Lembaga Kajian Keilmuan (LK2) Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang bergerak dalam kegiatan meliput dan menyampaikan berita hukum terkini.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penuhi Janji, Nadiem Makarim Keluarkan Permendikbud-Ristekdikti tentang Kekerasan Seksual

26 Oktober 2021   18:01 Diperbarui: 26 Oktober 2021   18:10 1202
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mengenai sanksi administratif yang diatur terbagi menjadi tiga, yaitu sanksi administratif ringan, sedang, dan berat. Sanksi administratif untuk pelaku kekerasan seksual dimulai dari teguran tertulis, sampai pemberhentian tetap sebagai mahasiswa atau dari jabatan sebagai pendidik, tenaga kependidikan, atau warga kampus. 

Terdapat hal yang unik perihal sanksi, dimana setelah pelaku yang dikenakan sanksi administratif ringan dan sedang menyelesaikan sanksinya, pelaku wajib untuk mengikuti program konseling pada lembaga yang ditunjuk oleh Satuan Tugas.

Perihal pemulihan korban juga diatur secara spesifik, yaitu meliputi tindakan medis, terapi fisik, terapi psikologis, dan/atau bimbingan sosial dan rohani yang melibatkan beberapa pihak, yaitu dokter/tenaga kesehatan, konselor, psikolog, tokoh masyarakat, pemuka agama, dan/atau pendamping lain sesuai kebutuhan. Terdapat catatan tersendiri yaitu pemulihan korban dilakukan berdasarkan persetujuan dari korban.

Untuk menunjang pelaksanaan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, perguruan tinggi diwajibkan untuk membentuk satuan tugas di tingkat perguruan tinggi. Satuan tugas ini akan dibentuk pertama kali melalui panitia seleksi, yang dalam pembentukannya harus memerhatikan keterwakilan perempuan, yaitu paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah angota.

Anggota panitia seleksi terdiri atas unsur pendidik, tenaga kependidikan, dan mahasiswa yang harus memenuhi beberapa syarat. Nantinya, panitia seleksi ini memiliki tugas untuk menyusun petunjuk teknis seleksi anggota satuan tugas, menyeleksi anggota satuan tugas, dan merekomendasikan anggota satuan tugas kepada perguruan tinggi untuk ditetapkan.

Keanggotaan satuan tugas sendiri terdiri atas unsur pendidik, tenaga kependidikan, dan mahasiswa. Satuan tugas terdiri atas ketua merangkap anggota yang berasal dari unsur pendidik, sekretaris merangkap anggota yang berasal dari unsur mahasiswa atau tenaga kependidikan, dan anggota yang paling sedikit 50% (lima puluh persen) berasal dari unsur mahasiswa.

Satuan tugas memiliki tugas diantaranya untuk membantu pemimpin perguruan tinggi menyusun pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi, melakukan survei kekerasan seksual paling sedikit satu kali dalam enam bulan, mensosialisasikan pendidikan kesetaraan gender, kesetaraan disabilitas, pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi, serta pencegahan dan penanganan kekerasan seksual bagi warga kampus da, menindaklanjuti kekerasan seksual berdasar laporan.

Satuan tugas ini yang akan bertugas untuk menindaklanjuti dan berkoordinasi untuk menindaklanjuti laporan kekerasan seksual dan berwenang untuk memanggil dan meminta keterangan korban, saksi, terlapor, pendamping, dan/atau ahli dan lain sebagainya.

Penanganan laporan kekerasan seksual akan melalui mekanisme penerimaan laporan, pemeriksaan, penyusunan kesimpulan dan rekomendasi, pemulihan, dan tindakan pencegahan keberulangan. 

Pelaporan kekerasan seksual dapat dilakukan oleh korban maupun saksi pelapor melalui telepon, pesan singkat elektronik, surat elektronik, dan/atau laman resmi milik perguruan tinggi. Setelah diterima laporan, satuan tugas akan memberitahukan tindak lanjut penanganan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada pemimpin perguruan tinggi.

Setelah itu akan dilakukan pemeriksaan oleh satuan tugas kepada korban, saksi, dan/atau terlapor. Pemeriksaan dilakukan secara tertutup dan harus diselesaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja. Hasil pemeriksaan akan dituangkan dalam berita acara Pemeriksaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun