Keluarnya Permen Nomor 12 tahun 2024 oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Tehnologi Republik Indonesia sontak membuat gegera ruang public. Rumor yang berkembang selama ini bahwa Nadiem Makarim akan 'menghapus' ekstrakurikuler Pramuka, akhirnya terbukti.
Permen nomor 12 tahun 2024 yang diundangkan pada 25 Maret 2024 pada dasarnya tentang penetapan Kurikulum Merdeka menjadi Kurikulum Nasional. Dalam artian penerapan kurikulum ini wajib diterapkan di semua jenjang pendidikan di Indonesia.
Namun satu hal yang paling membuat geger adalah kebijakan Nadiem Makarim terkait ekstrakurikuler Pramuka. Hal ini tertuang dalam pasal 34 bab V.
Dalam pasal itu dinyatakan bahwa Permendikbud nomor 63 tahun 2014 yang menjadi pelindung ekstrakurikuler Pramuka tidak berlaku lagi. Dalam permendikbud tersebut, Pramuka dinyatakan sebagai ekstrakurikuler wajib di setiap jenjang pendidikan.
Nadiem sendiri tidak dengan serta merta 'membuang' Pramuka. Mas Menteri ini hanya menggeser posisi ekstrakurikuler Pramuka tidak lagi menjadi ekstrakurikuler wajib. Ekstrakurikuler Pramuka berdiri sejajar dengan ekstrakurikuler lain yang bisa dipilih setiap peserta didik.
Posisi inilah yang ditengarai menempatkan Pramuka dalam posisi kritis. Sebab harus diakui bahwa selama ini ekstrakurikuler Pramuka berlindung di bawah Permendikbud nomor 63 tahun 2014.
Di lapangan sendiri, kegiatan Pramuka tidak begitu diminati peserta didik. Keikutsertaan mereka dalam kegiatan ini, lebih banyak dalam keterpaksaan. Maka sangat wajar jika kemudian kegiatan pramuka tidak berkembang.
Dalam kaca mata Nadiem, dengan menempatkan Pramuka sebagai ekstrakurikuler pilihan mungkin saja justru ingin membesarkan pramuka. Dalam artian, mereka yang mengikuti kegiatan ekstrakurikuler Pramuka benar-benar dilandasi oleh minat mereka.
Dengan situasi demikian, setiap peserta ekstrakurikuler Pramuka akan mengikuti kegiatan dengan sepenuh hati, tidak seperti saat ini. Sehingga dalam visi yang lebih jauh, kegiatan Pramuka akan berkembang mengikuti perkembangan zaman.
Selain itu, dengan posisi sebagai ekstrakurikuler pilihan, setiap pembina dituntut untuk mampu menarik minat peserta didik untuk mengikuti kegiatan tersebut.