Mohon tunggu...
JONATHAN.WS
JONATHAN.WS Mohon Tunggu... Administrasi - LAKI-LAKI

PERUM PDK LAMBANGSARI BLOK.G NO.6 TAMBUN SELATAN BEKASI

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Komisi Pemilihan Umum Vs Mahkamah Konstitusi

28 Februari 2022   23:48 Diperbarui: 1 Maret 2022   00:10 608
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Mahkamah Konstitusi Lahir di Bumi Republik ini  dalam Kandungan Alam Demokrasi baru Indonesia di era Reformasi Hukum dalam tatanan Negara bingkai Kesatuan Republik Indonesia dia lahir dalam menjawab Kebutuhan Hukum alam reformasi kita yang dimana menunju arah menjadikan Hukum sebagai panglima dalam terciptanya Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.

Mahkamah Konstitusi sebagai Lambang Kekuasaan Rakyat dalam Peradilan Modern yang dimana rakyat Indonesia di beri hak dan Kekuasaan Untuk menguji mengontrol Prodak Hukum atau undang --undang yang dihasilkan oleh Negara.

Dan selama ini Mahkamah Konstitusi dapat menjawab Kekosongan Hukum dalam sendi-sendi bernegara yang pada dasarnya telah merugikan sendi-sendi kehidupan rakyat yang mencari keadilan Sosial .

keberadaan MK diperlukan guna mengimbangi kekuasaan pembuat  undang-undang yang dimiliki Negara . Hal itu diperlukan agar undang-undang tidak menjadi legitimasi bagi tirani mayoritas wakil rakyat di DPR dan maupun Presiden yang dipilih langsung oleh mayoritas rakyat.

Sejarah berdirinya lembaga Mahkamah Konstitusi (MK) diawali dengan diadopsinya ide MK (Constitutional Court) dalam amandemen konstitusi yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada tahun 2001 sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan Pasal 24 ayat (2), Pasal 24C, dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945 hasil Perubahan Ketiga yang disahkan pada 9 Nopember 2001. Ide pembentukan MK merupakan salah satu perkembangan pemikiran hukum dan kenegaraan modern yang muncul di abad ke-20. Setelah disahkannya Perubahan Ketiga UUD 1945 maka dalam rangka menunggu pembentukan MK, MPR menetapkan Mahkamah Agung (MA) menjalankan fungsi MK untuk sementara sebagaimana diatur dalam Pasal III Aturan Peralihan UUD 1945 hasil Perubahan Keempat selanjutnya DPR dan Pemerintah kemudian membuat Rancangan Undang-Undang mengenai Mahkamah Konstitusi. 

Setelah melalui pembahasan mendalam, DPR dan Pemerintah menyetujui secara bersama UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pada 13 Agustus 2003 dan disahkan oleh Presiden pada hari itu (Lembaran Negara Nomor 98 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4316).Dua hari kemudian, pada tanggal 15 Agustus 2003, Presiden melalui Keputusan Presiden Nomor 147/M Tahun 2003 hakim konstitusi untuk pertama kalinya yang dilanjutkan dengan pengucapan sumpah jabatan para hakim konstitusi di Istana Negara pada tanggal 16 Agustus 2003.Lembaran perjalanan MK selanjutnya adalah pelimpahan perkara dari MA ke MK, pada tanggal 15 Oktober 2003 yang menandai mulai beroperasinya kegiatan MK sebagai salah satu cabang kekuasaan kehakiman menurut ketentuan UUD 1945

Harapan rakyat dan bangsa Indonesia  telah tercederai dan memilukan Setelah KETUA  Mahkamah Konstitusi DR.H.M AKIL MOCHTAR tertangkap tangan pada tanggal 2 Oktober 2013 Pukul 22.00 WIB dengan bukti uang 3 Milyar rupiah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi  dalam kasus-kasus Pilkada

Sungguh menjadi masa-masa kelam yang mencederai  harapan baru rakyat ditangan mahkamah konstitusi jadi redup seiring dengan tertangkap tangannya  dalam kasus Korupsi Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, dia mencoreng nama institusi yang dipimpinnya  dengan terlibat kasus suap sengketa pemilu Kabupaten Lebak dengan terdakwa Tubagus Chairi Wardana, dan melibatkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Akil Mochtar menjadi terdakwa dan diberhentikan pada tanggal 5 Oktober 2013, dan jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi diserahkan kepada Hamdan Zoelva pada tanggal 1 November 2013, Hamdan saat itu menjabat sebagai wakil ketua MK.

Namun seiring perjalanan Waktu Mahkamah Konstitusi kembali menjadi primadona dan Kepercayaan di tengah-tengah sendi kehidupan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia tercinta ini.

Yang paling mengangetkan semua masyarakat adalah Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang Cipta Kerja Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja  (Omnibus Law ) inkonstitusional secara bersyarat. Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang uji formil UU Cipta Kerja (Omnibus Law ) yang disiarkan secara daring, Kamis 25 November 2021 "Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Anwar. 

Baca juga: Kamis Ini, dalam pembahasan UU Cipta Kerja Nahkamah Konstitusi telah menggerlar 12 kali Sidang dan dalam Putusan Uji Materi dan Formil UU Cipta Kerja dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai, metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas apakah metode tersebut merupakan pembuataan UU baru atau melakukan revisi. Mahkamah juga menilai, dalam pembentukannya, UU Cipta Kerja tidak memegang asas keterbukaan pada publik meski sudah melakukan beberapa pertemuan dengan beberapa pihak. Namun, pertemuan itu dinilai belum sampai pada tahap substansi UU. Begitu pula dengan draf UU Cipta Kerja juga dinilai Mahkamah tidak mudah diakses oleh publik. Oleh karena itu, Mahkamah menyatakan, UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat selama tidak dilakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun setelah putusan dibacakan. Apabila dalam jangka waktu dua tahun tidak dilakukan perbaikan, UU Cipta Kerja tersebut akan otomatis dinyatakan inkonstitusional bersyarat secara permanen.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun