Mohon tunggu...
Lapas Saparua
Lapas Saparua Mohon Tunggu... Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Saparua

Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Kelas III Saparua merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis yang berada dibawah Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Lapas Saparua Hadiri Apel Virtual Kemenko Kumham Imipas

15 September 2025   12:28 Diperbarui: 15 September 2025   12:28 10
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saparua, INFO_PAS -- Kanwil Ditjenpas Maluku, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Saparua mengikuti kegiatan Apel Bersama Pegawai yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan pada Senin, (15/09).

Kegiatan ini dilaksanakan secara serentak melalui dua mekanisme, yaitu tatap muka di Lapangan Upacara Kementerian Hukum serta virtual yang diikuti seluruh kantor wilayah dan unit pelaksana teknis (UPT), termasuk Lapas Saparua, sehingga kegiatan yang melibatkan seluruh jajaran ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kebersamaan, kedisiplinan, dan profesionalisme aparatur sipil negara di bidang hukum, HAM, imigrasi, dan pemasyarakatan.

Pegawai dan CPNS Lapas Saparua turut hadir di aula kantor untuk mengikuti apel secara virtual sesuai arahan Sekretariat Jenderal Kemenko Kumham Imipas. Apel dimulai pukul 07.30 WIB dengan pembina apel Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan.

Dalam amanatnya, Wamenko Kumham Imipas menekankan pentingnya netralitas dan profesionalisme aparatur sipil negara (ASN) sebagai perekat bangsa di tengah keragaman masyarakat. ASN diharapkan menjaga integritas dan disiplin, serta tidak terlibat dalam pernyataan provokatif atau debat publik yang dapat merusak citra birokrasi. Kecerdasan literasi digital juga ditekankan guna menghindari penyebaran informasi yang tidak akurat. Selain itu, kerja sama dan sinergi antarinstansi dipandang krusial untuk menghadapi tantangan birokrasi yang semakin kompleks. ASN diingatkan agar tetap fokus pada kepentingan publik dan melaksanakan tugas secara profesional tanpa terpengaruh dinamika politik.

"ASN adalah perekat bangsa. Netralitas bukan sekadar menjaga citra birokrasi, tetapi menjadi kunci memperkuat persatuan di tengah masyarakat yang beragam suku, agama, budaya, dan pandangan politik. Dalam situasi ketika perbedaan aspirasi kerap menuju ketegangan, kita dituntut hadir sebagai penyejuk, bukan pemicu keretakan. Dengan tetap netral, kita menjamin pelayanan publik berjalan adil tanpa diskriminasi, sekaligus menjaga kepercayaan rakyat bahwa negara berpihak pada kepentingan seluruh bangsa, bukan kelompok tertentu," tegas Otto Hasibuan.

Kepala Lapas Kelas III Saparua, Pramuaji Buamonabot, menegaskan komitmen jajarannya. "Seluruh pegawai kami mengikuti apel dengan khidmat. Momentum ini menjadi pengingat untuk terus menjaga disiplin, integritas, dan netralitas ASN dalam bekerja, termasuk di lingkungan pemasyarakatan," ujarnya.

Sementara itu, Kakanwil Ditjenpas Maluku, Ricky Dwi Biantoro, menyampaikan apresiasi.  "Keterlibatan seluruh UPT, termasuk Lapas Saparua, menunjukkan soliditas jajaran pemasyarakatan. Apel bersama ini bukan hanya seremonial, melainkan wujud nyata kebersamaan dan kesiapan ASN dalam mendukung agenda pemerintah," katanya.

Dengan partisipasi tersebut, Lapas Saparua meneguhkan perannya sebagai bagian dari jajaran pemasyarakatan yang disiplin, netral, serta profesional, sejalan dengan semangat nasional memperkuat persatuan dan pelayanan publik yang adil bagi seluruh masyarakat.

Humas
Humas
Humas
Humas

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun