Mohon tunggu...
Lapas Namlea
Lapas Namlea Mohon Tunggu... Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Namlea

Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Namlea merupakan salah satu UPT Pemasyarakatan dibawah naungan Kanwil Kemenkumham Maluku

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pastikan Layanan Kesehatan Terpenuhi, Lapas Namlea Bagikan Perlengkapan Mandi Bagi WBP

15 September 2025   11:24 Diperbarui: 15 September 2025   11:24 11
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Namlea, INFO_PAS -- Salah satu hak warga binaan sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 khususnya pada pasal 9 poin c tertera bahwa narapidana berhak mendapatkan perawatan jasmani dan rohani. Perawatan jasmani yang dimaksud adalah mendapatkan layanan kesehatan yang layak dan kebutuhan kesehatan fisik-fisik sehari-hari. Hak itulah yang dipenuhi Lapas Namlea dengan membagikan perlengkapan mandi kepada seluruh warga binaan, Senin (15/9).

"Undang-undang sudah memberi mandat kepada kita untuk memenuhi hak warga binaan dengan baik salah satunya hak mereka dalam memperoleh kebutuhan primer seperti alat-alat kebersihan diri. Maka dari itu, warga binaan baik narapidana maupun tahanan Lapas Namlea yang semuanya berjumlah 137 orang ini kami bagikan perlengkapan mandi secara merata," kata Kepala Lapas Namlea, Muhammad M. Marasabessy saat hadir dalam pembagian perlengkapan mandi tersebut.

Selain UU Pemasyarakatan, hak perlengkapan mandi dijelaskan olehnya sudah dijabarkan dalam berbagai regulasi yang terkait pemasyarakatan, salah satunya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Dalam aturan pemerintah juga sudah disebutkan bahwa warga binaan wajib dipenuhi haknya lewat pemberian perlengkapan. Oleh karena itu, hak ini akan terus kami implementasikan secara berkelanjutan," tambah Marasabessy.

Dok. Humas Lapas Namlea
Dok. Humas Lapas Namlea
Sementara itu, Kepala Subseksi Pembinaan, Mustafa La Abidin menyebutkan perlengkapan mandi yang dibagikan kepada warga binaan ini meliputi pasta gigi, sikat gigi, sabun mandi, sampo, deterjen, dan perlengkapan perawatan diri tambahan seperti deodoran. Ia mengharapkan warga binaan menggunakan perlengkapan ini untuk menjaga kebersihan tubuh dan menjaga kesehatan sehari-hari.

"Akses mereka pastinya terbatas untuk barang-barang seperti ini, apalagi bagi warga binaan yang jarang mendapatkan kunjungan keluarga ataupun mendapat titipan barang. Jadi, kami harapkan pembagian peralatan mandi bisa menutupi kekurangan kebutuhan mereka selama menjalani masa pidana khususnya dalam merawat diri sendiri," ujar Mustafa.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun