Mohon tunggu...
Lamria F. Manalu
Lamria F. Manalu Mohon Tunggu... Lainnya - Penyuluh Hukum

Berbagi Informasi Hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Waspadai Pinjol Fintech Lending Ilegal!

20 Mei 2021   21:35 Diperbarui: 21 Mei 2021   01:24 486
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kasus seorang guru TK di Malang yang terjerat pinjaman dari fintech lending pekan ini cukup menyita perhatian. Dalam sebuah pertemuan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang juga dihadiri Walikota Malang, guru TK tersebut menyampaikan bahwa dirinya telah meminjam melalui 19 (sembilan belas) fintech lending ilegal dan 5 (lima) fintech lending terdaftar/berizin di OJK dengan total kewajiban mencapai sekitar Rp35 juta. Tahun lalu, seorang nasabah bahkan nekat bunuh diri karena diduga merasa tertekan akibat pinjaman online.

Kasus terkait pinjaman online (pinjol) memang bukan pertama kalinya terjadi di Tanah Air. Dalam siaran pers pada tanggal 5 Mei 2021, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) menyampaikan bahwa hingga bulan April pihaknya kembali menemukan 86 platform Fintech Peer to Peer Lending (P2PL) ilegal dan 26 kegiatan usaha tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat (download di SINI). 

Lebih lanjut, beliau juga menyampaikan bahwa sejak tahun 2018 s.d. April 2021 pihaknya sudah menutup sebanyak 3.193 fintech lending ilegal. SWI memang berwenang melakukan pencegahan tindakan dan penanganan dugaan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.

Bila ditelusuri ke belakang, fintech adalah sebuah inovasi pada industri jasa keuangan yang memanfaatkan penggunaan teknologi. Produk fintech biasanya berupa suatu sistem yang dibangun guna menjalankan mekanisme transaksi keuangan yang spesifik. 

Dalam perkembangan selanjutnya, muncul pula istilah fintech lending/ fintech peer-to-peer lending (P2PL)/ Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).

Perbedaan keduanya adalah fintech bersifat umum dan tidak terbatas pada satu industri jasa keuangan tertentu sedangkan fintech lending/lending terbatas pada inovasi jasa keuangan pada transaksi pinjam meminjam saja. 

Penyelenggara fintech lending dapat berupa suatu badan hukum atau koperasi yang memiliki sistem untuk melaksanakan mekanisme transaksi pinjam meminjam secara online, baik melalui aplikasi maupun laman website.

Layanan fintech lending merupakan salah satu inovasi pada bidang keuangan dengan pemanfaatan teknologi yang memungkinkan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman melakukan transaksi pinjam meminjam tanpa harus bertemu langsung. 

Mekanisme transaksi pinjam meminjam dilakukan melalui sistem yang telah disediakan oleh penyelenggara fintech lending, baik melalui aplikasi maupun laman website.

Intinya, penyelenggara fintech lending hanya berperan sebagai perantara yang mempertemukan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman. 

Pemberi pinjaman dan penerima pinjaman terlebih dahulu harus melakukan registrasi dan mengisi data diri yang diperlukan sebelum dapat mengajukan pemberian pinjaman ataupun permohonan pinjaman.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun