Mohon tunggu...
Lamria F. Manalu
Lamria F. Manalu Mohon Tunggu... Lainnya - Penyuluh Hukum

Berbagi Informasi Hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Waspadai Pinjol Fintech Lending Ilegal!

20 Mei 2021   21:35 Diperbarui: 21 Mei 2021   01:24 486
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perlu diketahui bahwa penyebaran data pribadi ini dapat dikenakan Pasal 32 juncto (jo) Pasal 48 UU ITE. Selanjutnya, pengancaman terhadap nasabah dapat dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 29 juncto (jo) Pasal 45B UU ITE. 

Meskipun demikian, fintech P2PL ilegal terus menemukan modus operandi baru untuk menjalankan aksinya. Fenomena ini mengakibatkan berbagai pihak menyuarakan urgensi UU Fintech agar fintech P2PL ilegal yang tidak terdaftar di OJK dapat ditindak dengan tegas. Kabarnya, saat ini OJK juga sedang menyiapkan rancangan peraturan baru untuk fintech lending.

Untuk menghindari terjadinya kasus-kasus pinjaman terkait fintech P2PL ilegal, OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggaraan fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK. 

Untuk informasi selengkapnya, dapat menghubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan Whatsapp (081157157157). Hati-hati, waspadai iming-iming pinjol fintech P2PL ilegal agar tak terlibat permasalahan pada kemudian hari.

Sumber:
SATU, DUA, TIGA, EMPAT, LIMA, ENAM, TUJUH, DELAPAN 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun