Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Pilihan

Waspadai Pinjol Fintech Lending Ilegal!

20 Mei 2021   21:35 Diperbarui: 21 Mei 2021   01:24 486 14
Kasus seorang guru TK di Malang yang terjerat pinjaman dari fintech lending pekan ini cukup menyita perhatian. Dalam sebuah pertemuan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang juga dihadiri Walikota Malang, guru TK tersebut menyampaikan bahwa dirinya telah meminjam melalui 19 (sembilan belas) fintech lending ilegal dan 5 (lima) fintech lending terdaftar/berizin di OJK dengan total kewajiban mencapai sekitar Rp35 juta. Tahun lalu, seorang nasabah bahkan nekat bunuh diri karena diduga merasa tertekan akibat pinjaman online.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun