Itulah sebabnya saya bilang pacaker adalah ancaman serius bagi para karyawan senior jika terlalu banyak menuntut ini itu kepada pihak perusahaan, apalagi ikut-ikutan mogok kerja dan demo.
Karena sudah jelas, aturan tersebut dipengaruhi karena kondisi pandemi yang saat ini masih tahap perbaikan. Jadi, bagi para karyawan di perusahaan manapun, harap bersabar dulu dengan kenaikan UMP 1,09% yang sudah ditetapkan Kemenaker.
Karena tahun depan kemungkinan UMP bisa dinaikkan kembali jika situasi perekonomian negara kita bisa normal kembali secapatnya.
Jadi, bagi yang sudah bekerja sebaiknya bersabar sementara menerima keputusan Kemenaker (Kementerian Tenaga Kerja) yang hanya menaikkan UMP 1,09% saja.
Bukan tidak beralasan, dengan kenaikan kecil tersebut pemerintah juga melihat situasi perekonomian di negera kita yang saat ini masih di hantui Covid-19.
Jika Anda beranggapan gaji tersebut tidak cukup dan kenaikannya juga tidak berpihak terhadap karyawan, sebenarnya anggapan tersebut salah besar.
Seandainya Kemenaker menaikkan UMP diatas 2%, dan kemudian perusahaan mau tak mau menyanggupinya. Tapi dengan catatan, perusahaan akan menyelamat finansialnya terlebih dahulu agar tidak gulung tikar atau bangkrut.
Caranya adalah dengan bmelakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal dan menerima para pacaker untuk bekerja. Yang rugi siapa? Jelas yang membuat Anda rugi adalah diri Anda sendiri.
Tuntutan Anda tidak akan bisa terpenuhi oleh perusahaan, karena finansial perusahaan juga sedang naik turun akibat pendemi ini. Yang mestinya uang belanj Anda hanya kurang 100 ribu - 300 ribu kini menjadi jutaan karena tidak memiliki gaji tetap lagi.
Dimana Anda akan mencari kerja yang memiliki gaji UMP tetap? Yang pastinya sulitlah apalagi di usia kita yang sudah kepala 4 atau diatas umur 40-tahunan.
Sedangkan para lulusan baru saja masih kesulitan mendapatkan pekerjaan, nah kita yang sudah dapat pekerjaan malah di sia-siakan karena hanya UMP naik kecil.