Mohon tunggu...
Dian Herdiana
Dian Herdiana Mohon Tunggu... Dosen - Dosen di Kota Bandung

Mencari untuk lebih tahu

Selanjutnya

Tutup

Travel Story Pilihan

Protokol Kesehatan Covid-19 bagi Pengelola Objek Wisata

21 Juli 2020   19:17 Diperbarui: 21 Juli 2020   19:18 184
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar: Seminar Senorita, 2020.

Adanya batasan jumlah wisatawan dan penetapan kriteria wisatawan didasarkan kepada potensi penyebaran COVID-19 yang mungkin terjadi selama kegiatan pariwisata berlangsung, sehingga dengan menetapkan batasan tersebut diharapkan mampu mengurangi potensi penyebaran COVID-19 yang ada di objek wisata.

Sarana penunjang kesehatan lainnya juga perlu untuk diperhatikan oleh pengelola objek wisata, semisal adanya kelengkapan baju hazmat apabila diketemukan wisatawan yang pingsan dengan tidak diketahui penyebabnya, sehingga petugas tidak akan secara langsung memberikan pertolongan, tetapi didasarkan kepada protokol kesehatan dari penyebaran COVID-19 seperti harus terlebih dahulu menggunakan pakaian hazmat sebelum menolong wisatawan yang pingsan tersebut.

Aspek kedua, Sumber Daya Manusia (SDM), penyelenggaraan wisata akan berjalan dengan baik apabila ditunjang dengan kapasitas dan kapabilitas dari SDM yang ada. 

Dalam konteks penyelenggaraan wisata di masa tatanan normal baru maka SDM mulai dari pimpinan sampai dengan pegawai yang langsung berhadapan dengan wisatawan harus mengetahui, memahami dam mematuhi aturan penyelenggaraan pariwisata di masa tatanan normal baru yang ada dalam kebijakan tatanan normal baru sektor pariwisata yang telah disusun pemerintah. 

Hal ini penting selain untuk menjaga SDM yang ada di objek wisata agar terhindar dari penyebaran COVID-19 yang dimungkinkan dibawa oleh salah satu wisatawan, juga untuk melindungi wisatawan dari adanya kemungkinan terinfeksi COVID-19 yang terjadi selama melakukan kegiatan wisata.

Hal lainnya yang perlu diperhatikan yaitu ketersediaan alat pelindung diri (APB) bagi SDM yang bekerja di objek wisata seperti ketersediaan masker mulut, ketersediaan sarung tangan, face shield dan lain sebagainya guna melindungi SDM yang ada tersebut dari terinfeksi COVID-19. 

Selain adanya kapasitas dan kapabilitas SDM yang bekerja di objek wisata, perlu juga untuk melakukan kerjasama dengan pihak lainnya seperti dengan pemerintah daerah, aparat kepolisian dan pihak Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk memastikan bahwa penyelenggaraan kegiatan wisata dapat berjalan sebagaimana yang diatur dalam kebijakan tatanan normal baru sektor pariwisata salah satunya yaitu memastikan disiplin wisatawan untuk mentaati kebijakan tatanan normal baru di sektor pariwisata, hal ini juga dilakukan guna menghindari berbagai kemungkinan khususnya dalam aspek kesehatan yang dapat menyebabkan penyebaran COVID-19 di objek wisata.

Faktor ketiga, lingkungan objek wisata, penyelenggaraan pariwisata sangat terkait dengan lingkungan sekitar objek wisata mengingat bahwa pariwisata melupakan aspek multi sektor yang melibatkan banyak pihak. 

Hal yang harus diperhatikan antara lain yaitu status zona COVID-19 dimana objek wisata berada, hal ini menjadi penting dikarenakan hanya zona-zona yang berstatus aman seperti zona hijau yang diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan wisata. 

Hal lainnya yaitu kondisi sosial dan kesehatan masyarakat sekitar objek wisata, apakah di lingkungan objek wisata tersebut ada masyarakat yang terinfeksi COVID-19, kemudian apakah masyarakat mendukung pembukaan objek wisata di masa tatanan normal baru, hal ini menjadi penting mengingat sekalipun objek wisata dapat dikatakan aman  dari penyebaran COVID-19, akan tetapi lingkungan di sekitar objek wisata dapat memicu penyebaran COVID-19 yang ada selama kegiatan pariwisata berlangsung.

Aksesibilitas lingkungan yang ada di sekitar objek wisata juga menjadi penting, semisal ketersediaan sarana transportasi umum yang aman dari penyebaran COVID-19, hal ini didasarkan kepada alasan untuk menghindari adanya wisatawan yang menggunakan transportasi umum apabila kondisi transportasi umum tidak aman dari penyebaran COVID-19, maka dimungkinkan wisatawan tersebut dapat menyebarkan COVID-19 selama melakukan kegiatan wisata, sehingga sarana aksesibilitas mulai dari bus, angkutan umum, ojek dan lain sebagainya yang menunjang bagi penyelengaraan objek wisata harus dapat dipastikan mentaati dan melaksanakan kebijakan tatanan normal baru, sehingga memberikan rasa aman kepada para wisatawan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Travel Story Selengkapnya
Lihat Travel Story Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun