Mohon tunggu...
KOMENTAR
Travel Story Pilihan

Protokol Kesehatan Covid-19 bagi Pengelola Objek Wisata

21 Juli 2020   19:17 Diperbarui: 21 Juli 2020   19:18 184 1
Objek wisata merupakan suatu daerah atau tempat yang menjadi rujukan atau tujuan untuk berwisata (Pemerintah Indonesia, 2009; Yoeti, 2008). Dalam menjalankan kegiatan pariwisata, objek wisata dikelola oleh pihak tertentu baik dari pemerintah, swasta ataupun masyarakat yang kemudian disebut dengan pengelola objek wisata, dalam tujuannya untuk mendapat manfaat atau keuntungan dari kegiatan pariwisata maka pengelola objek wisata dapat juga disebut sebagai pelaku usaha sektor pariwisata (Herdiana, 2019).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun