Protokol Kesehatan Covid-19 bagi Pengelola Objek Wisata
21 Juli 2020 19:17Diperbarui: 21 Juli 2020 19:181841
Objek wisata merupakan suatu daerah atau tempat yang menjadi rujukan atau tujuan untuk berwisata (Pemerintah Indonesia, 2009; Yoeti, 2008). Dalam menjalankan kegiatan pariwisata, objek wisata dikelola oleh pihak tertentu baik dari pemerintah, swasta ataupun masyarakat yang kemudian disebut dengan pengelola objek wisata, dalam tujuannya untuk mendapat manfaat atau keuntungan dari kegiatan pariwisata maka pengelola objek wisata dapat juga disebut sebagai pelaku usaha sektor pariwisata (Herdiana, 2019).
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.