Di dalam pengertian secara garis besar, teori Etika Bisnis dapat dibagi menjadi Empat jenis bagian, yaitu:
- Utilitarianisme
Kata Utilitarianisme berasal dari bahasa latin, yakni "utilis" dalam kata tersebut memiliki artian yaitu bermanfaat. Di teori ini menjelaskan bahwa jika sebuah perbuatan seorang bisa dikatakan baik jika membawa manfaat untuk seluruh masyarakat. Dalam kata Ultilitarianisme juga disebut sebagagai atau sering disebut teori teleologios. Dalam artian teleogologis ini mengatakan jika kualitas etis bisa didapatkan dari tercapainnya suatu tujuan.
- Deontologi
Kata deontologi berasal dari bahasa yunani, yakni "deon" dalam kata tersebut memiliki artian yaitu kewajiban. Di teori ini menjelaskan bahwa jika baik buruknya suatu perbuatan di dasarkan pada kewajiban. Di dalam perbuatan tentunya perbuatan tersebut tidak lah selalu menjadi baik, melainkan hanya jareba hasilnya saja yang baik, dan karena sebuah kewajiban yang harus dilakukan.
- Teori Hak
Dalam teori hak ini, dalam penjelasannya dalam mengakar pada deontologi. Teori hak ini menyangkut martabat manusia, sehingga manusia pun di manapun tidak boleh dikorbankan untuk mencapai tujuan. Dalam teori hak ini menjadi salah satu teori yang sangat penting untuk dijalankan.
- Teori Keutamaan
Dalam teori keutamaan ini lebih berfokus pada manusia sebagai pelaku moral. dalam teori keutamaan memandang cara orang bersikap, seperti bersikap baik atau tidak baik, ramah atau tidak ramah, jujur atau tidak jujur, dan lain sebaginnya. Â Dalam teori keutamaan ini diartikan sebagai watak yang diperoleh seseorang yang emmungkinkannnya bersikap baik secara moral.
HUKUM
Dalam perkataan hukum, secara bahasa. Hukum berasal dari bahasa Arab yang memiliki artian bentuk tunggal. Dan adapun kata jamaknya adalah "Alkas" yang meduian diambil kembali dengan memiliki artian ke bahasa indonesia, yang sampai sekaran ini disebut dengan "HUKUM".Â
Dalam artiannya, Hukum adalah Undang -- Undang yang di buat dan di tegaskan melalui lembaga sosial atau pemerintahan yang diperlakukan untuk mengatur perilaku masyarakat. Dalam artian hukum di tegaskan oleh negara yang di buat oleh legislatif kelompok atau oleh seorang legislator tunggal, dan dalam pembuatan tersebut mendapatkan hasilÂ
yaitu menghasilkan Undang -- Undang oleh eksekutif melalui keputusan dan peraturan atau pun ditetapkan oleh hakim dengan melalui presiden.
Di dalam materi Hukum tentunya memiliki tujuan, berikut adalah tujuan dari hukum:
- Dalam kaidah hukum memiliki tujuan untuk melindungi kepentingan manusia dari berbagai ancaman yang berbahaya.
- Dalam sesama manusia tentunya diperlukan peraturan yang mengatur hubungan antara manusia agar terciptanya ketertiban dan tercegahnya dari permasalahan atau konflik yang terjadi pada antar manusia.
- Hukum tentunya juga melindungi kepentingan manusia, baik yang secara individu ataupun secara kelompok. Pada dasarnya, manusia tentunya makhluk sosial yang membutuhkan orang lain, namun tidak hanya itu manusia juga makhluk yang membutuhkan perlindungan agar kepentinganya bisa terlindungi dari ancaman sekelilingnya tersebut.
- Hukum juga memiliki tujuan yang mewujudkan kebahagiaan yang sebesar-besarnya untuk semua manusia. Dalam mewujudkan kebahagiaan tidak hanya mmeberik nafkah hidup, namun juga mmeberi makan yang berlimpah, perlindungan dan kecapaian dalam kebersamaan.
- Dan tujuan yang terakhir yaitu, hukum menjadikan alat untuk memelihara dan menjamin ketertiban.
Bidang - Bidang Hukum