Hukum bisnis tentunya penting untuk diketahui seluruh pengusaha baru maupun yang sudah bergerak di dunia bisnis.Â
Dan salah satu aspek yang terpenting dalam masalah hukum bisnis adalah perjanjian yang menjelaskan bahwa para pebisnis yang telah sepakat atau menyetujui pendapat yang sama dalam melakukan suatu bisnis. Berikut ada beberapa tujuan dan fungsi dari Hukum Bisnis, yaitu:
Tujuan dari Hukum Bisnis
- Dalam Hukum Bisnis ini tentunya memiliki fungsian sebagai keamanan mekanisme pasar secara efisien dan lancar.
- Melindungi dari berbagai suatu jenis -- jenis usaha yang memiliki kesamaan atau sama dengan usaha lainnya, khususnya pada jenis Usaha Kecil Menengah (UKM).
- Hukum bisnis tentunya akan memberikan perlindungan dengan Undang -- Undang yang ada, terhadap suatu pelako ekonomi atau pelaku bisnis.
- Menciptakan bisnis yang aman dan adil untuk semua pelaku bisnis, karena dalam Hukum Bisnis akan melindungi usaha yang akan dibuat.
Fungsi dari Hukum Bisnis
- Menjadikan sumber informasi yang bermanfaat untuk pelaku bisnis.
- Dalam pelaku bisnis, dapat mengetahu tentang hak dan kewajiban saat menciptakan atau membangun bisnis, sehingga bisnis yang akan di jalankan tersebut tidak lah menyimpang dari aturan yang ada, karena dalam aturan tersebut yang berisi tentang hak dan kewajiban telah tertulis di dalam Undang -- Undang.
- Pelaku bisnis tentunya akan lebih mamahami suatu hak -- hak dan kewajibannya dalam menciptakan suatu kegiatan bisnis.
- Pelaku bisnis tentunya akan terwujudnya sikap dan perilaku bisnis atau kegiatan bisnisnya yang bersifat adil, jujur, wajar, sehat, dinamin dan ber keadilan. Karena dalam hak dan kewajiban sudah tertulis bahwa dalam pelaku bisnis akan terwujudnya sikap yang baik di dalam berbisnis.
- Contoh kasus Etika dan Hukum
Dalam point terakhir ini, saya akan menjelaskan contoh -- contoh dari Etika dan Hukum.
Dalam contoh kasus yang pertama ini, saya akan mengambil contoh kasus etika bisnis. Misalnya saja contoh di dalam kompleks atau perumahan, perumahan dan pemukiman merupakan salah satu kebutuhan pokok manusia, dan diperumahan tentunya memilki tempat yang asri dan indah dibandingkan rumah yang berada di pinggir jalan raya dan di dalam perkotaan tersebut.Â
dan perumahan tersebut berkembang dengan Undang-undang yang berlaku, seperti pasal 28 Huruf H bahwa "setiap orang berhak mendapatkan hidup yang sejahteran lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang lebih baik dan sehar serta berhak memperoleh layanan kesehatan".
Di jakarta tentunya memiliki perkembangan yang sangat pesar sekaligus sebagai pusat dari bisnis dan segala kegiatan yang berlangsung di negeri kita ini tentunya tidak lepas pada kebutuhan akan perumahan. Untuk mendapatkan perumahan di pusat kota tentunya sudah semakin sulit untuk didapatkan, dan juga dalam segi harga tentunya sangat tinggi dan juga lahan yang tersedia pun juga terbatas. Oleh karena itu banyak hunian yang beringkat seperti halnya apartemen dan lainnya.
Namun permasalahan muncul ketika bisnis hunian yang berada di jakarta tersebut dikuasai oleh konglomearsi yang tidak hanya mengambil keuntungan ketika dalam proses membangun dan menjual unti bangunannya, namun konglomerasi melakukan monopoli pengelolaan berbagai kebutuhan masyarakat yang tinggal di sekiatran peruamahan jakarta tersebut.
 pemerintah Provinsi DKI jakarta berusaha melakukan perbaikan di tingkat regulasi untuk mengatur ke kacauan-kekacauan yang terjadi dalam bisnis pengelolaan apartemen yang bernilai raturan miliar per tahun tersebut.
Dan dalam contoh kasus yang kedua ini, saya akan mengambil contoh kasus etika dalam bidang teknologi informasi. Misalnya dalam pencurian Pulsa, akhir-akhir ini banyak pengguna telepon oepratur selular mengakibatkan operator yang bekerja sama dengan content provider menghadirkan konten-konten hiburan untuk penggunannya seperti halnya Ringtone.Â