Mohon tunggu...
Kusuma Indra permana
Kusuma Indra permana Mohon Tunggu... Mahasiswa Universita Mercu Buana, Manajemen (43121010256) Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak, CIFM, CIABV, CIBG

Selamat Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB2_Etika dan Hukum Plato

25 Mei 2022   21:30 Diperbarui: 25 Mei 2022   22:51 1907
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Yang dimana dalam konten-konten tersebut merupakan jebakan yang di gunakan untuk menipu orang agar pengguna melakukan pendaftaran tanpa disertai keterangan lebih lanjut, 

dan pengguna tersebut tidak mengetahui bahwa dengan tiba-tiba langsung melakukan registrasi tanpa diketahui oleh pengguna telepon tersebut yang menyebabkan terkuras nya pulsa yang membuat orang tersebut mengalami kerugian dan pelaku mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya.

Dalam permasalahn tersebut semestinya pemakai telepon lebih teliti lagi dalam konten-konten yang memilki nilai negatif. Dan lebih teliti juga apabila ingin mengikuti konten-konten tersebut, karena dengan berhati-hati maka akan membuat nomor anda dan telepon anda aman. 

Namun apabila sudah terlanjur berlangganan dan tidak tau bagaimana caranya, lebih baik segera untuk menghubungi operator telepon seluler yang bersangkutan tersebut dengan meminta untuk berhenti berlangganan. Namun belom memiliki hasil juga dan pulsa masih berkurang atau tersedot ya lebih baik mengganti kartu nomor tersebut.

Contoh kasus yang ketiga ini, saya akan mengambil contoh kasus Hukum, misalnya kasus nenek asyani. Nenek Asyani menitipkan kayu jadi miliknya di pengusaha mebel, namun Nenek Asyani mala dituduh menebang kayu milik perhutani dan divonis hukuman penjara. 

Nenek Asyani tersebut merasa ada yang tumbuh pohon jati di dekan rumahnya yang kemudia ditebannya dengan bermaksud untuk dijual tersebut, namun dalam hal akhirnya mala menjadinya Nenek Asyani sebagai serorang terdakwah. Tentunya hukum di indonesia masihlah kurang memahami bagaimana kondisi yang dialami Nenek Asyani tersebut, dan hukum tetap masih nenetapkan sebagai tersangka dan tidak adanya peringanan dalam kasus tersebut.

 

Kesimpulan

Jadi keimpulan menurut saya, Etika tersebut merupakan nilai -- nilai yang dianut, memberikan pemahaman tentang hal yang mengenai perbuatan yang benar dan perubatan yang salah, serta dalam Etika juga mengarahkan tingkah laku, perbuatan dan dalam pengambil keputusan dalam kehidupan sehari -harinya maupun profesional yang emncakupkan berbagai bidang. 

Dalam pengertian etika juga menetapkan nilai -- nilai moral yang membantu dan menolong manusia menjadi yang lebih baik dalam sikap berperilaku dan etika juga menjadikan manusia dianggap baik di mata seseorang dalam berperilaku. 

Etika tersebut dapat bersifat baik dalam perseorang, baik dalam komunal, baik dalam kultural dan baik dalam profesional, sehingga etika terdapat unsut pluralisme, artian pluralisme yaitu kemungkinan adanya perbedaan -- perbedaan nilai moral atau etika yang dianut di antara sekelompok orang maupun dengan orang lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun