Mohon tunggu...
Krisna Bee
Krisna Bee Mohon Tunggu... Musisi

Menulis, Menyanyi dan Mengajar adalah curhatan termurah dan sehat

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Kisah dan Solusi Keluar dari Jeratan Pinjaman Online

1 Juni 2019   06:19 Diperbarui: 25 Mei 2021   21:04 44690
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Karena gugup dan tidak ada pilihan lain untuk segera menutup pinjaman yang terus mengembang itu, maka sampailah pada alternatif untuk melakukan peminjaman di aplikasi online fintech yang tidak terdaftar di OJK alias ilegal.

Karena fintech ilegal ini seperti layaknya rentenir di zaman milenial, beban bunga dan biaya administrasi sangat tidak manusiawi, berkisar antara 4% hingga 9,5%/hari. Tenor yang diberikan pun sangat pendek sekitar 3 hingga 10 hari saja. Alih-alih sebagai dewa penolong di saat kesulitan, penawaran fintech ilegal yang masif dan syarat peminjaman yang tidak sulit ini malah seperti menyiram bensin di atas api yang sedang membara. 

Mereka seakan telah mengendalikan psikologi seseorang yang sedang kalut dengan penawaran pinjaman dengan persyaratan yang sangat mudah dan dapat cair dalam proses verifikasi data yang super singkat. Namun ketika tiba saatnya jatuh tempo, bahkan 3 hari sebelum tanggal batas pengembalian, maka pihak CS atau debt collector akan mulai melakukan serangan intimidasi tiap jam untuk segera melunasi dengan berbagai cara. 

Bila tidak ada respons, maka langkah berikutnya mereka akan melakukan proses pemerasan dengan mengancam melakukan penyebaran data pribadi kepada semua kontak personal yang telah mereka bajak dari data handphone si peminjam saat proses pendaftaran di awal, meskipun hal itu mereka lakukan sebelum tanggal jatuh tempo. 

Apalagi saat terjadi keterlambatan pengembalian pinjaman atau melebihi tanggal jatuh tempo, sudah pasti di samping dikenai beban denda harian yang besar, juga sudah dipastikan semua kontak teman dan kerabat akan dihubungi dan dilakukan pengancaman dengan berbagai cara.

Akibatnya untuk menghindari risiko yang akan ditanggung si peminjam di atas, maka saat waktu hampir mendekati tanggal jatuh tempo, mulailah si peminjam bergerilya untuk membuka pinjaman di aplikasi fintech ilegal lain untuk menutup pinjaman sebelumnya. 

Biasanya untuk menutup satu pinjaman diperlukan 2 atau 3 aplikasi pinjaman baru, karena dana yang diterima jumlahnya setengah dari dana yang nanti harus dikembalikan, karena dipotong bunga dan biaya administrasi. 

Dan dari catatan pribadi diperoleh gambaran bahwa di awal bulan Juli, si peminjam telah terjebak dalam 57 aplikasi dengan total pinjaman menyentuh 90 juta dan harus segera dilunasi dalam kurun waktu rata-rata 7 - 10 hari saja. Artinya, dari awal peminjaman yang hanya sebesar 3 juta rupiah, dalam rentang 6 bulan saja telah membengkak 3000 % atau 30 kali lipat. Dan itu akan terus berkembang bagai ledakan bom atom seiring upaya "buka lubang, tutup lubang" yang terus dilakukannya tanpa henti. 

Sebuah fenomena yang sangat mengerikan bagai bola salju yang membesar dan menggelinding cepat di tebing landai dan memanjang. Meskipun upaya untuk menahan blooming-nya nilai pinjaman telah dilakukannya dengan telah menguras upah kerja dan efisiensi pengeluaran, namun bagai jamur di musim hujan seakan tak dapat dibendung.

*Cara menghitung persentase per-hari:

((Jumlah pengembalian - Jumlah yang diterima) ÷ jumlah yang diterima) ÷ tenor × 100%

===

Ilustrasi (Sumber: Freepik.com)
Ilustrasi (Sumber: Freepik.com)
Dari cerita nyata di atas, adalah bukan sebuah kondisi yang baik bagi siapa saja yang telah terjebak dengan jeratan fintech ilegal. Bukan pula sebuah upaya yang mudah untuk dapat membalikkan keadaan di tengah jaman dimana individualisme dan sikap introvert telah mulai menghinggapi karakter masyarakat disaat sekarang ini. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun