f.Pasal 223, mengenai pemidanaan orang yang melakukan permufakatan jahat dan persiapan melakukan Tindak Pidana seperti yang tertera pada pasal 221 yaitu tentang orang yang melakukan makar dengan maksud untuk melepaskan wilayah negara sahabat, dan pasal 222 yaitu tentang orang yang melakukan makar dengan maksud untuk menghapuskan atau mengubah dengan cara tidak sah bentuk pemerintahan yang ada dalam negara sahabat.
g.Pasal 309, tentang orang yang melakukan permufakatan jahat dan juga persiapan pada tindak pidana yang terdapat dalam pasal 308 yaitu orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum.
h.Pasal 612, yang menjelaskan tentang persiapan diatur dalam UU mengenai Tindak Pidana Berat terhadap HAM UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Tindak Pidana Terorisme UU No. 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, Tindak Pidana Korupsi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Tindak Pidana Pencucian Uang UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan tindak Pidana Narkotika UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Samarinda 31 Januari 2023
Dr. Siti Kotijah, Melinda FH Unmul (2021)