Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Persiapan Tindak Pidana, Tafsir Pasal 15 KUHP Baru Produk Indonesia

31 Januari 2023   15:39 Diperbarui: 31 Januari 2023   15:46 1661 0
Tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana, merupakan perbuatan yang oleh UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP, diancam dengan sanksi pidana dan/atau tindakan oleh KUHP baru ini harus bersifat melawan hukum, bertentangan dengan hukum yang hidup dalam masyarakat (hukum adat).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun